Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Harus Tanggapi Dorongan untuk Bubarkan FPI

Kompas.com - 25/07/2013, 16:52 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pemerintah diminta untuk tidak berwacana saja dalam menertibkan tindakan anarkistis yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI). Jika ada niat politik yang tinggi, pemerintah dapat membubarkan FPI dengan dasar hukum.

“Jangan hanya berwacana. Pemerintah harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat (yang meminta FPI dibubarkan) lalu dibahas dengan DPR,” ujar sosiolog dari Universitas Gadjah Mada Arie Sudjito saat dihubungi, Kamis (25/7/2013).

Ia mengatakan, jika memang berniat menertibkan FPI, pemerintah dapat membuat tim investigasi yang melibatkan kepolisian sebagai penegak hukum. Tim tersebut, lanjutnya, bekerja menyelidiki kasus-kasus kekerasan dan gangguan ketertiban umum yang dilakukan FPI.

“Kasus-kasus yang dilakukan FPI selama ini dalam berbagai segi, seberapa jauh meresahkan rakyat. Data-datanya dikumpulkan,” katanya.

Menurutnya, jika data tersebut dianalisis secara komprehensif dan dibahas landasan hukumnya, pemerintah dapat mengambil keputusan pemberian sanksi bagi FPI. Setelah itu, hasil temuan dibawa untuk dibicarakan landasan hukumnya bersama DPR agar sanksinya ditemukan.

Sanksi yang diberikan dapat beragam, dari pemberian teguran hingga pembubaran dan pemberian sanksi pidana bagi anggotanya. Dia mengungkapkan, pemberian sanksi pembubaran FPI pasti akan menimbulkan kontroversi. Namun, jika ada landasan hukum yang kuat, pemerintah tetap dapat membubarkan FPI.

“Apapun hasilnya pasti nanti menjadi dasar tindakan politik. Pasti kontroversi. Tetapi yang penting ada dasarnya,” tegasnya.

Oleh karena itu, dia menantang pemerintah menunjukkan konsistensi dan kewibawaan negara untuk menegakkan hukum.

“Menurutku negara harus lebih mampu berlaku adil dalam melindungi warga negara berdasar konstitusi. Konsisten mencegah kekerasan,” pungkas Arie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com