"Kalau 14 Agustus tidak diperoleh kesepakatan juga, kalau akan ada peringatan ulang tahun MoU Helsinki, saya minta kepada masyarakat Aceh, pemerintah daerah di seluruh Provinsi Aceh dan DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh,) untuk tidak mengibarkan bendera GAM. Saya harap tidak dikibarkan bendera GAM," katanya, Rabu (24/7/2013).
Dia mengatakan, secara hukum bendera Aceh belum sah. Karena itu, bendera tersebut belum dapat dikibarkan, terutama dalam upacara-upacara peringatan hari bersejarah. Untuk meneruskan pembahasan dan evaluasi qanun itu, kata dia, Direktur Jenderal (Dirjen) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanrinali Lamo dan Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan terjun langsung ke Aceh untuk diskusi dengan Pemda Aceh dan DPRA, pada Rabu kemarin.
Gamawan mengatakan, pemerintah pusat tetap pada sikap awalnya, yaitu melarang lambang dan bendera Aceh yang sama persis dengan bendera GAM.
"Pokoknya kalau itu 100 persen sama dengan lambang GAM, sampai kapan pun tidak bisa. Dalam perjanjian Helsinki saja, dalam Pasal 4 poin a poin b dikatakan, mirip saja tidak boleh. Cuma perubahannya seperti apa, mereka (pihak Aceh) juga punya alternatif," imbuhnya.
Ia mengungkapkan, dalam pembahasan, pemerintah mengusulkan beberapa masukan lambang yang dapat digunakan Pemerintah Aceh dan DPRA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.