Very menegaskan, partai besar seperti PDI Perjuangan, Golkar, atau Partai Demokrat cenderung menolak revisi UU tersebut. Pasalnya, penolakan pada revisi UU Pilpres merupakan salah satu cara mempertahankan dominasi dalam mengusung calon presiden maupun calon wakil presiden. Pasalnya, syarat pencalonan sesuai UU itu adalah memiliki 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara pada pemilu legislatif 9 April 2014 nanti.
"Dengan begitu, hanya partai-partai besar yang mampu melewati rintangan threshold (ambang batas) tersebut," kata Very di Jakarta, Rabu (23/7/2013).
Sebaliknya, kata Very, partai-partai kecil, seperti Gerindra, PKS, Hanura, dan PKB, memiliki hasrat kuat agar UU Pilpres direvisi. "Jadi sama saja, semua partai memiliki kepentingan mencari peluang politik. Sulit menjamin tidak ada transaksional di baliknya," ujar Very.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.