"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Marisi diketahui telah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu, Marisi disebut sebagai Direktur Administrasi PT Anugerah Nusantara yang merangkap Direktur Utama PT Mahkota Negara, anak perusahaan PT Anugerah.
Adapun PT Anugerah dimiliki Nazaruddin. Perusahaan itu pun berganti nama menjadi Grup Permai. Perusahaan milik Nazaruddin ini diduga mendapat keuntungan dari jual beli proyek pemerintah. Beberapa proyek yang diurus PT Anugerah, di antaranya, proyek wisma atlet SEA Games, proyek Hambalang, dan proyek PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
KPK pernah menggeledah kantor Grup Permai terkait penyidikan kasus suap wisma atlet yang menjerat Nazaruddin beberapa waktu lalu. Dari temuan penggeledahan inilah KPK mulai menyelidiki kasus Hambalang. Ada catatan keuangan PT Anugerah Nusantara/ Grup Permai yang menunjukkan aliran dana proyek Hambalang ke sejumlah pihak.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana/prasarana Hambalang, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta Teuku Bagus. Ketiganya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.