"Dari lima kementerian yang dapat rapor merah, mereka tidak transparan dalam memajang waktu pelayanan dan biaya pelayanan," ujar Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Senin (22/7/2013).
Lima kementerian tersebut mendapatkan skor paling rendah dengan nilai 1-1.000. Kelimanya adalah Kementerian Pekerjaan Umum (285), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (290), Kementerian Sosial (325), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (452), serta Kementerian Pertanian (485). Survei dilakukan pada Maret-Mei 2013.
Acuannya adalah Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 yang memuat komponen standar pelayanan publik. Metode survei yang digunakan yaitu menggunakan kuesioner untuk pengumpulan data pada 18 kementerian Republik Indonesia.
Wilayah penelitian yaitu pada unit pelayanan publik yang langsung berada di bawah kementerian (tingkat eselon I/II) di Jakarta. Sementara itu, teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling dan judgment sampling.
Peneliti mendatangi kementerian yang menyelenggarakan pelayanan perizinan. Kemudian, mendatangi pengguna layanan dan diinventarisasi sejumlah unit layanan. Berdasarkan variabel dan indikator ditetapkan angka maksimal 1.000 dan dibagi dalam tiga kategori.
Untuk zona merah atau kepatutan rendah (0-500), zona kuning atau kepatutan sedang (501-800), dan zona hijau (801-1.000).
Adapun sembilan kementerian yang masuk zona kuning adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (631), Kementerian Komunikasi dan Informatika (672), Kementerian Hukum dan HAM (710), Kementerian Keuangan (750), Kementerian Riset dan Teknologi (755), Kementerian Lingkungan Hidup (760), Kementerian Agama (760), Kementerian Perhubungan (765), serta Kementerian Kehutanan (785). Kemudian, empat kementerian yang masuk zona hijau yaitu Kementerian ESDM (813), Kementerian Kesehatan (820), Kementerian Perindustrian (830), dan Kementerian Perdagangan (830).
Indikator survei tersebut yang terkait pelayanan publik antara lain melihat standar pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sumber daya manusia, sarana bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus seperti ruang khusus ibu hamil dan menyusui, serta atribut seperti pakaian dan identitas petugas.
Berdasarkan survei itu, sebanyak 42,9 persen pelayanan publik tidak memajang standar waktu pelayanan. Kemudian, 32,1 persen tidak memasang informasi biaya pelayanan dan 85,7 persen tidak memajang maklumat di lokasi pelayanan.
Selain itu, sebanyak 92,9 persen kementerian telah memiliki unit pengaduan khusus dan 50 persen dilengkapi dengan petugas unit pelayanan yang menggunakan seragam serta identitas lengkap.
Anggota Ombudsman bidang Pencegahan M Khoirul Anwar mengatakan, hasil survei tersebut akan menjadi bahan evaluasi pada kementerian tersebut.
"Rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan oleh kementerian terkait. Tapi dalam kesempatan ini kita keluarkan saran untuk perbaikan," kata Khoirul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.