“DKPP menilai, Kejagung memiliki infrastruktur konferensi video yang terbaik di antara lembaga-lembaga negara yang ada. Daripada harus membuat sarana dan prasarana konferensi sejenis, lebih baik DKPP memanfaatkan infrastruktur konferensi video Kejagung ini,” ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, seusai penandatangan nota kesepahaman antara DKPP dan Kejagung di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (22/7/2013).
Jimly mengungkapkan, sidang dengan konferensi video dilakukan dengan pelapor, terlapor, atau saksi mendatangi markas kepolisian daerah setempat. Dengan demikian, katanya, para pihak tidak perlu datang ke Jakarta hanya untuk sidang.
“Cukup mereka datang ke Mapolda, dengan prosedur beracara yang sudah digariskan DKPP. Tentu ini akan meringkas jarak, waktu, dan tenaga, dan yang pasti biaya,” papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Selain itu, kata dia, DKPP hanya terdiri dari tujuh orang anggota dan personel sekretariat yang terbatas.
“Jumlah anggota dan staf DKPP amat terbatas, sulit untuk menjangkau seluruh jajaran KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) di seluruh Tanah Air bila mereka dilaporkan,” kata Jimly.
Satu anggota DKPP bahkan juga menjabat komisioner KPU, yaitu Ida Budhiati dan satu orang lainnya merupakan anggota Bawaslu, yaitu Nelson Simanjuntak.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan