"Seyogianya Bapak Purwono tidak menjadi anggota majelis dalam perkara ini karena Bapak Purwono sudah punya sikap bahwa terdakwa sudah terbukti bersalah," ujar Assegaf sebelum sidang lanjutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/7/2013).
Seperti diketahui, dalam vonis dua petinggi PT Indoguna, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, disebutkan keduanya terbukti menyuap Luthfi. Assegaf menganggap hakim telah menyatakan mantan Presiden PKS itu terbukti terlibat dalam memuluskan PT Indoguna mendapatkan tambahan kuota impor daging sapi. Saat itu, Purwono merupakan Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan.
"Dalam KUHAP ditentukan bahwa seorang hakim tidak boleh bersikap terlebih dahulu bahwa tedakwa terbukti bersalah. Kalau seorang hakim sudah punya sikap atau beranggapan Luthfi terbukti bersama-sama terdakwa yang lain, kami merasa keberatan," terang Assegaf.
Namun, Ketua Majelis Hakim Gusrizal menolak keberatan yang diajukan Assegaf. Purwono akhirnya tetap menjadi anggota hakim dalam sidang yang menghadirkan para saksi dengan terdakwa Luthfi.
"Kami anggap kapasitas Purwono tidak bertentangan dengan KUHAP, kecuali nanti Ketua PN (PN Pusat) mengatakan perubahan komposisi majelis. Selama belum ada ketetapan ketua majelis, Purwono masih bisa jadi anggota," kata Gusrizal.
Sidang lanjutan dengan terdakwa Luthfi hari ini menghadirkan 10 saksi yang merupakan pegawai PT Indoguna dan anak perusahaannya. Salah satu yang dijadwalkan hadir sebagai saksi ialah Jerry Roger Kumontoy, anak buah dari Komisaris PT Radina Bioadicipta, Elda Devianne Adiningrat.
Luthfi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai anggota dewan sekaligus Presiden PKS untuk mengintervensi pihak Kementan sehingga kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama dapat ditambah. Dari jasanya itu, menurut dakwaan, Luthfi bersama-sama Fathanah menerima uang Rp 1,3 miliar dari Maria selaku Dirut PT Indoguna Utama. Bukan hanya itu, Luthfi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.