"Mulai H-4 yang boleh melintas di jalur mudik hanya kendaraan pengangkut orang dan kebutuhan pokok masyarakat saja. Kendaraan besar baru boleh melintas lagi setelah Lebaran, terutama yang sering melanggar (beban jalan) itu seperti pengangkut batu bara atau pasir," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suroyo Aliemoeso, dalam diskusi bertajuk Peliknya Manajemen Mudik di Cikini, Jakarta (20/7/2013).
Ia mengatakan, selain demi menjamin keselamatan pengguna jalan, larangan itu juga untuk mengurangi kemacetan yang disebabkan laju kendaraan berat yang cukup lambat. "Apalagi kalau dia (kendaraan) kelebihan beban, pasti jalannya semakin lambat," katanya.
Ia mengatakan, pengawasan terhadap larangan itu akan membuat aturan itu berjalan baik. "Kan sudah berjalan empat tahun ini. Yang tidak aman kalau mereka bandel," ujarnya.
Direktur Bina Pelaksanaan Wilayah II Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) Winarno menyatakan, kemacetan di jalur mudik memang kerap disebabkan kendaraan besar seperti truk yang berhenti di bahu jalan. "Baik itu berhenti karena istirahat atau karena mogok," katanya.
Untuk itu, ia mengimbau pengendara truk, terutama di jalur mudik, untuk tidak memarkir kendaraannya dan beristirahat di bahu jalan. "Kalau jalurnya hanya satu, bahu jalan dipakai parkir, itu sudah dipastikan macet, dan kita sulit untuk membukanya," kata Winarno pada kesempatan yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.