Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai H-4 Truk Pengangkut Barang Dilarang Lintasi Arus Mudik

Kompas.com - 20/07/2013, 13:56 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan larangan bagi kendaraan besar seperti truk pengangkut barang berat melintasi jalur mudik mulai H-4 Lebaran. Tujuannya ialah untuk mengurangi kemacetan.

"Mulai H-4 yang boleh melintas di jalur mudik hanya kendaraan pengangkut orang dan kebutuhan pokok masyarakat saja. Kendaraan besar baru boleh melintas lagi setelah Lebaran, terutama yang sering melanggar (beban jalan) itu seperti pengangkut batu bara atau pasir," kata  Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suroyo Aliemoeso, dalam diskusi bertajuk Peliknya Manajemen Mudik di Cikini, Jakarta (20/7/2013).

Ia mengatakan, selain demi menjamin keselamatan pengguna jalan, larangan itu juga untuk mengurangi kemacetan yang disebabkan laju kendaraan berat yang cukup lambat. "Apalagi kalau dia (kendaraan) kelebihan beban, pasti jalannya semakin lambat," katanya.

Ia mengatakan, pengawasan terhadap larangan itu akan membuat aturan itu berjalan baik. "Kan sudah berjalan empat tahun ini. Yang tidak aman kalau mereka bandel," ujarnya.

Direktur Bina Pelaksanaan Wilayah II Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) Winarno menyatakan, kemacetan di jalur mudik memang kerap disebabkan kendaraan besar seperti truk yang berhenti di bahu jalan. "Baik itu berhenti karena istirahat atau karena mogok," katanya.

Untuk itu, ia mengimbau pengendara truk, terutama di jalur mudik, untuk tidak memarkir kendaraannya dan beristirahat di bahu jalan. "Kalau jalurnya hanya satu, bahu jalan dipakai parkir, itu sudah dipastikan macet, dan kita sulit untuk membukanya," kata Winarno pada kesempatan yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com