"Mulai H-4 yang boleh melintas di jalur mudik hanya kendaraan pengangkut orang dan kebutuhan pokok masyarakat saja. Kendaraan besar baru boleh melintas lagi setelah Lebaran, terutama yang sering melanggar (beban jalan) itu seperti pengangkut batu bara atau pasir," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suroyo Aliemoeso, dalam diskusi bertajuk Peliknya Manajemen Mudik di Cikini, Jakarta (20/7/2013).
Ia mengatakan, selain demi menjamin keselamatan pengguna jalan, larangan itu juga untuk mengurangi kemacetan yang disebabkan laju kendaraan berat yang cukup lambat. "Apalagi kalau dia (kendaraan) kelebihan beban, pasti jalannya semakin lambat," katanya.
Ia mengatakan, pengawasan terhadap larangan itu akan membuat aturan itu berjalan baik. "Kan sudah berjalan empat tahun ini. Yang tidak aman kalau mereka bandel," ujarnya.
Direktur Bina Pelaksanaan Wilayah II Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) Winarno menyatakan, kemacetan di jalur mudik memang kerap disebabkan kendaraan besar seperti truk yang berhenti di bahu jalan. "Baik itu berhenti karena istirahat atau karena mogok," katanya.
Untuk itu, ia mengimbau pengendara truk, terutama di jalur mudik, untuk tidak memarkir kendaraannya dan beristirahat di bahu jalan. "Kalau jalurnya hanya satu, bahu jalan dipakai parkir, itu sudah dipastikan macet, dan kita sulit untuk membukanya," kata Winarno pada kesempatan yang sama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.