Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut dari Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal Juni 2013 lalu. Namun, dalam salinan putusan tersebut, terdapat kesalahan sehingga proses eksekusi harus tertunda.
"Kesalahannya, MA itu seharusnya menulis Rp 3,07 triliun. Tapi di salinan putusan itu ditulisnya hanya Rp 3,7 juta," jelas Burhanuddin.
Setelah menerima salinan tersebut, Kejagung langsung mengembalikan salinan putusan itu agar diperbaiki oleh Mahkamah Agung, Kamis (27/6/2013). Akan tetapi, sampai saat ini, Kejagung belum juga menerima perbaikan atas salinan putusan tersebut sehingga hal itu membuat Kejagung berencana mengajukan PK.
"Pihak kita (Kejagung) akan mengajukan PK pokoknya. Karena memang mekanismenya seperti itu, memang harus melalui PK," katanya.
Sebelumnya, MA telah menjatuhkan vonis atas perkara Yayasan Supersemar Nomor 2896K.Pdt/2009, pada tahun 2010 lalu. Dalam putusan MA itu, Soeharto sebagai tergugat 1 dan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai tergugat 2, dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Pengadilan hanya menghukum Yayasan Supersemar membayar denda pada negara atau penggugat sebesar 315.002.183 dollar AS dan Rp 139.229.179 atau total Rp 3,07 triliun (kurs: 1 dollar AS=Rp 9.738).
Sejumlah lembaga antikorupsi yang tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Anti-Korupsi seperti Indonesian Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesian Legal Rountable (ILR), Pusat Kajian Anti (PUKAT) Korupsi FHUGM, dan PUSAKO Fakultas Hukum Universitas Andalas mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memerintahkan Jaksa agung Basrief Arief menindaklanjuti kasus hukum Yayasan Beasiswa Supersemar.
Mereka juga meminta Presiden memerintahkan Jaksa Agung dan jajarannya melanjutkan gugatan perdata terhadap 6 yayasan terkait Soeharto lainnya. Kasus pidana korupsi Soeharto terhenti dengan alasan sakit permanen dan akhirnya Soeharto meninggal dunia. Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Darmono mengaku akan mempelajari putusan MA terlebih dahulu.
Kejaksaan juga akan mengevaluasi penanganan kasus itu dan menyelidiki keterkaitan enam yayasan terkait Soeharto lainnya. Keenam yayasan tersebut terdiri Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais), Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab), Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, dan Yayasan Trikora.
"Jadi yang dilakukan tentu segera mempelajari putusan itu, melakukan telaah, melakukan langkah-langkah hukum apa yang bisa dilakukan," kata Darmono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.