Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/07/2013, 14:11 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak keberatan dengan putusan Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) yang memulihkan tiga daerah pemilihan (dapil) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). KPU hanya akan merevisi surat keputusan KPU tentang penetapan daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) begitu PKPI mengajukan susunan bakal caleg baru.

"KPU menghormati dan melaksanakan putusan itu sepanjang partai menerimanya. Begitu partai menindaklanjuti ke KPU, kami segera melakukan revisi atas SK KPU tentang penetapan DCS sepanjang menyangkut DCS dari partai itu," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2013).

Sementara itu, Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, dalam hal sengketa pemilu tentang DCS, pihaknya tidak dapat melakukan tindakan hukum lain karena putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat. Artinya, kata dia, KPU akan menerima putusan Bawaslu itu.

"Putusan soal DCS itu kan sifatnya final dan mengikat. Jadi, kami akan melaksanakannya tanpa keberatan apa pun," ujar Arief di sela-sela rapat dengan Kementerian Luar Negeri di Jakarta.

Dia mengatakan, sesuai dengan putusan Bawaslu, PKPI harus menyerahkan perbaikan susunan bacalegnya ke KPU paling lambat Senin (22/7/2013) mendatang. PKPI, katanya, juga harus menghapus nama-nama bacaleg yang sudah diputuskan tidak memenuhi syarat oleh Bawaslu.

"Dan harus menghapus beberapa caleg laki-lakinya agar kuota 30 persen perempuan terpenuhi," jelas mantan anggota KPU Jawa Timur itu.

Sebelumnya, Bawaslu akhirnya memulihkan tiga daerah pemilihan (dapil) partai itu, yang sempat dicoret KPU, Kamis (18/7/2013).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Pemohon memenuhi syarat sebagai peserta pemilu atas Dapil Jawa Barat V, Jawa Timur VI, dan Nusa Tenggara Timur I," kata anggota Bawaslu, Nasrullah, dalam sidang pembacaan putusan sengketa pemilu daftar calon sementara (DCS).

Dia mengatakan, PKPI tetap dapat mengikuti pemilu di tiga dapil tersebut jika mencoret beberapa nama dalam DCS-nya. Bacaleg perempuan PKPI yang harus dicoret adalah Nur Rachmawati (dari Dapil Jabar V), Firda Zahrorul Rufia (dari Dapil Jatim VI), dan Christin Yonanita Mboeik (dari Dapil NTT I).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com