Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anton Medan Tuding UU Narkotika Penyebab Lapas Padat

Kompas.com - 19/07/2013, 07:08 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan narapidana yang dikenal dengan panggilan Anton Medan menilai kondisi penjara saat ini lebih buruk jika dilihat dari fasilitas yang didapat para tahanan. Mantan gembong judi besar di Jakarta tersebut mengatakan, dulu penjara tak sepadat sekarang. UU Narkotika, menurut dia, adalah penyebab kepadatan lembaga pemasyarakatan saat ini.

“Sejak judi gelap diberantas, pengusaha judi beralih menjadi bandar narkoba," ujar Anton di Jakarta, Kamis (19/7/2013). Fenomena itu yang kemudian disusul pemberlakuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menurut dia, adalah penyebab saat ini jumlah penghuni lapas melebihi kapasitas.

Anton bertutur, saat dia bolak-balik menghuni penjara dulu, satu sel hanya ditempati sembilan tahanan atau narapidana. "Sekarang 103 orang," sebut dia. Anton pun menyatakan, semua lapas di Indonesia hanya punya daya tampung untuk 92.000 orang, tetapi jumlah tahanan dan narapidana kini tercatat 163.000 orang.

Kepada wartawan, Anton mengaku sudah berkeliling ke semua lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Menurut dia, sebagian besar lapas menampung narapidana melebihi kapasitas, dengan kondisi terparah di lapas-lapas di kota besar. Lapas yang perbandingan antara penghuni dan kapasitas awalnya parah, sebut dia, antara lain Lapas Cipinang, Lapas Salemba, Lapas Paleudang, Lapas Madaing, Lapas Tangerang, dan Lapas Tanjung Gusta.

UU Nomor 35 Tahun 2009, kata Anton, punya peran signifikan menambah jumlah tahanan dan narapidana yang dikirim ke penjara. Meskipun UU itu telah mengatur klasifikasi yang membedakan antara pengguna dan bandar, ketika masuk bui mereka tidak dipisahkan. Para pengguna pun diperlakukan bak bandar. “Seharusnya, kalau pengguna ya tidak perlulah masuk ke penjara, cukup rehabilitasi saja,” kata dia.

Tudingan pun Anton arahkan ke Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sebagai pemicu frustrasi di kalangan narapidana. PP itu mengatur tentang pengetatan pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme. Multitafsir dalam penerapan PP tersebut, menurut Anton, juga terjadi di kalangan petugas lapas sehingga memunculkan protes dari narapidana yang kehilangan haknya.

“Makanya, supaya lapas itu bisa normal, pending dulu PP tersebut. Pemerintah rapikan dulu kemampuan para petugas, tingkatkan sarana dan prasarana," kata Anton. Bila kondisi jumlah tahanan dan narapidana yang jauh melampaui kapasitas lapas ini dibiarkan, imbuh dia, akan terbentuk semacam bom waktu yang sewaktu-waktu dapat meledak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com