Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tak Izinkan Ada Bilik Asmara Sefti-Fathanah

Kompas.com - 18/07/2013, 19:08 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad tidak mengizinkan ada bilik asmara di rumah tahanan (rutan) KPK. Abraham menolak keinginan Sefti Sanustika, istri terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah.

”Tidak bisa karena tidak ada ketentuannya. Jadi, tidak bisa (bilik asmara),” ujar Abraham di sela-sela buka puasa bersama di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2013).

Abraham mengatakan, tidak ada hal yang mengatur adanya bilik asmara. Dia menegaskan, KPK tidak mungkin memberikan izin tersebut. ”Saya melihat tidak ada ketentuan yang memungkinkan untuk memberikan izin itu,” kata Abraham.

Seperti diketahui, harapan agar disediakan bilik asmara ini pertama kali diungkapkan Sefti saat menjenguk Fathanah beberapa waktu lalu. Meski tidak meminta secara resmi kepada KPK, Sefti mengaku senang jika memang disediakan bilik asmara untuk dia dan suaminya.

”Kangen juga, kan, sudah lima bulan,” kata Sefti ketika itu.

Menanggapi harapan Sefti ini, Juru Bicara KPK Johan Budi menyarankan agar penyanyi dangdut itu mengirimkan permohonan resmi kepada KPK. Menurut Johan, KPK memang tidak menyediakan ruangan khusus untuk tahanan berhubungan suami-istri di rutan. Pasalnya, tahanan diperkirakan hanya berada selama lebih kurang tiga bulan di rutan. Hal ini, kata Johan, berbeda dengan kondisi lembaga pemasyarakatan yang memang dipersiapkan untuk dihuni narapidana dalam jangka waktu yang lama.

Meski demikian, untuk memfasilitasi pertemuan para tahanan dengan keluarganya, KPK menyediakan ruang tatap muka di rutan. Fathanah ditahan di Rutan KPK sejak akhir Januari lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait dengan kepengurusan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama.

Dalam pengembangannya, KPK menjerat Fathanah dan Luthfi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com