"Saya justru curiga jangan-jangan ada agenda terselubung dalam desakan itu," kata Bambang saat dihubungi pada Kamis (18/7/2013).
Lebih jauh, politisi Partai Golkar ini menduga usulan merevisi UU Nomor 35 tahun 2009 itu merupakan pesanan pihak tertentu dan sarat dengan kepentingan. Bahkan, Bambang jadi teringat komentar pedas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, yang menyatakan mafia narkoba telah masuk ke dalam Istana setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi kepada terpidana kasus narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby.
"Kita di DPR justru tengah mewaspadai usulan yang ingin mengubah atau merevisi UU tersebut. Patut diduga akan memberikan lubang atau celah hukum bagi bandar dan pengedar yang dakwaannya bergeser menjadi pemakai sehingga bebas dari hukuman berat dan hanya direhabilitasi," ujarnya.
Tantangan Menhuk dan HAM
Sebelumnya, Menhuk dan HAM Amir Syamsuddin menantang DPR melakukan revisi pada Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut Amir, revisi pada UU tersebut akan memperbaiki buruknya kondisi lembaga pemasyarakatan saat ini.
Amir menjelaskan, revisi pada UU tersebut perlu dilakukan karena ada tumpang tindih dalam penanganan terpidana pada kasus narkoba. Pasal tersebut belum memisahkan hukuman untuk korban pengguna, pemilik, dan pengedar narkoba sehingga memicu berlebihnya kapasitas tahanan di hampir semua lapas.
"Tidak ada pembatasan yang jelas, siapa korban pemakai, siapa pemilik, dan pengedar itu sama semuanya," kata Amir di Kantor Kemenhuk dan HAM, Jakarta, Rabu (17/7/2013) malam.
Ia mengambil contoh dari meledaknya kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta, Medan, pada pekan lalu. Menurutnya, salah satu pemicu kerusuhan itu adalah jumlah tahanan yang melebihi kapasitas sehingga menimbulkan keresahan dan pecah menjadi tindakan brutal.
"Seberapa banyak pun fasilitas lapas yang kami sediakan, kalau pola penanganan napi narkoba tidak dilakukan perubahan, saya kira problem over capacity tidak akan teratasi dengan baik," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.