Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditantang Menhuk dan HAM Revisi UU Narkotika, DPR Curiga

Kompas.com - 18/07/2013, 11:42 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Tantangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhuk dan HAM) Amir Syamsuddin pada DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menuai kecurigaan. Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan, menurutnya aturan dalam UU tersebut telah sangat memadai. Oleh karena itu, menurutnya aneh jika Menhuk dan HAM baru mempermasalahkan substansi UU itu saat ini.

"Saya justru curiga jangan-jangan ada agenda terselubung dalam desakan itu," kata Bambang saat dihubungi pada Kamis (18/7/2013).

Lebih jauh, politisi Partai Golkar ini menduga usulan merevisi UU Nomor 35 tahun 2009 itu merupakan pesanan pihak tertentu dan sarat dengan kepentingan. Bahkan, Bambang jadi teringat komentar pedas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, yang menyatakan mafia narkoba telah masuk ke dalam Istana setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi kepada terpidana kasus narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby.

"Kita di DPR justru tengah mewaspadai usulan yang ingin mengubah atau merevisi UU tersebut. Patut diduga akan memberikan lubang atau celah hukum bagi bandar dan pengedar yang dakwaannya bergeser menjadi pemakai sehingga bebas dari hukuman berat dan hanya direhabilitasi," ujarnya.

Tantangan Menhuk dan HAM

Sebelumnya, Menhuk dan HAM Amir Syamsuddin menantang DPR melakukan revisi pada Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut Amir, revisi pada UU tersebut akan memperbaiki buruknya kondisi lembaga pemasyarakatan saat ini.

Amir menjelaskan, revisi pada UU tersebut perlu dilakukan karena ada tumpang tindih dalam penanganan terpidana pada kasus narkoba. Pasal tersebut belum memisahkan hukuman untuk korban pengguna, pemilik, dan pengedar narkoba sehingga memicu berlebihnya kapasitas tahanan di hampir semua lapas.

"Tidak ada pembatasan yang jelas, siapa korban pemakai, siapa pemilik, dan pengedar itu sama semuanya," kata Amir di Kantor Kemenhuk dan HAM, Jakarta, Rabu (17/7/2013) malam.

Ia mengambil contoh dari meledaknya kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta, Medan, pada pekan lalu. Menurutnya, salah satu pemicu kerusuhan itu adalah jumlah tahanan yang melebihi kapasitas sehingga menimbulkan keresahan dan pecah menjadi tindakan brutal.

"Seberapa banyak pun fasilitas lapas yang kami sediakan, kalau pola penanganan napi narkoba tidak dilakukan perubahan, saya kira problem over capacity tidak akan teratasi dengan baik," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com