Aditya Rahman
Jawaban:
Tafsir Jalalain menyatakan, riba adalah tambahan yang dikenakan di dalam muamalah, uang, maupun makanan, baik dalam kadar maupun waktunya.
Di dalam Kitab Nihayat al-Muhtaaj ila Syarh al-Minhaaj, riba adalah akad atas sebuah kompensasi tertentu yang tidak diketahui kesesuaiannya dalam timbangan syariat, baik ketika akad itu berlangsung maupun ketika ada penundaan salah satu barang yang ditukarkan. Salah satu contoh riba adalah bunga pinjaman. Apabila koperasi guru-guru tidak menggunakan bunga pada pinjamannya, itu tidak termasuk riba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.