Aditya Rahman
Jawaban:
Tafsir Jalalain menyatakan, riba adalah tambahan yang dikenakan di dalam muamalah, uang, maupun makanan, baik dalam kadar maupun waktunya.
Di dalam Kitab Nihayat al-Muhtaaj ila Syarh al-Minhaaj, riba adalah akad atas sebuah kompensasi tertentu yang tidak diketahui kesesuaiannya dalam timbangan syariat, baik ketika akad itu berlangsung maupun ketika ada penundaan salah satu barang yang ditukarkan. Salah satu contoh riba adalah bunga pinjaman. Apabila koperasi guru-guru tidak menggunakan bunga pada pinjamannya, itu tidak termasuk riba.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.