Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Bali, Istri Kedua Djoko Disebut Jual Lahan Rp 4,3 M

Kompas.com - 16/07/2013, 17:33 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Istri kedua Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Mahdiana, disebut menjual dua bidang lahan di Kabupaten Tabanan dan Badung, Bali, kepada seorang pemangku adat yang bernama I Wayan Nama pada tahun 2012. Dua bidang lahan yang dijual dengan harga total Rp 4,3 miliar tersebut diduga terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Irjen Djoko.

Wayan mengaku menerima tawaran dua bidang lahan itu dari Mahdiana pada Januari 2012 ketika bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/7/2014). Saat itu, menurut Wayan, Mahdiana menyampaikan niatnya untuk menjual dua bidang lahan tersebut karena sedang butuh uang.

"Dia menawarkan ke saya, menelepon ke saya, dia menawarkan aset di Bali, mau dijual. Saya tanya kenapa dijual, katanya dia butuh uang," tutur Wayan. Sebelumnya, Wayan telah mengenal Mahdiana saat diperkenalkan oleh kawannya pada 2005.

Setelah itu, Wayan meminta Mahdiana datang ke Bali untuk membicarakan penjualan lahan tersebut. Semula, menurut Wayan, Mahdiana menawarkan harga Rp 5 miliar. Namun, setelah bernegosiasi, disepakati harga lahan tersebut menjadi Rp 4,3 miliar yang akan dibayar dengan cara dicicil selama sembilan kali.

"Kesepakatan Rp 4,3 miliar, langsung deal, lalu sistem pembayarannya dia minta enam kali, saya minta sembilan kali," tutur Wayan.

Pembayaran dilakukan Wayan sejak Januari 2012 hingga Oktober 2012. Penyerahan uang dilakukannya, baik di Bali maupun di Jakarta. Wayan bahkan mengaku pernah membawa uang tunai Rp 400 juta ke Jakarta untuk diberikan kepada Mahdiana. Keterangan Wayan yang mengaku membawa uang tunai Rp 400 juta ini sempat dinilai ganjil majelis hakim.

"Hebat sekali saudara bayar cash Rp 400 juta, itu kurang lazim," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo.

Namun, Wayan mengatakan kalau pembayaran melalui uang tunai Rp 400 juta ini dilakukan atas permintaan Mahdiana. Setelah pembayaran lunas pada Oktober 2012, Wayan langsung membuat surat perjanjian pengikatan jual beli. Adapun akta jual beli dua lahan itu dibuat pejabat pembuat akta tanah Dewi Eka pada 4 Oktober 2012.

Menjawab pertanyaan pengacara Djoko, Wayan mengaku tidak tahu kalau Mahdiana adalah istri dari Djoko. Dia juga mengaku tidak tahu kalau Djoko ditetapkan KPK sebagai tersangka.

KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka pada 27 Juli 2012. Menurut surat dakwaan tim jaksa KPK, dua bidang lahan senilai total Rp 4,3 miliar itu dijual Mahdiana kepada Wayan pada Desember 2012 atau setelah Djoko ditetapkan sebagai tersangka KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com