"Saya menganggap hal ini menunjukkan kurangnya empati negara atau pemerintah terhadap peninggalan dari tokoh yang dianggap memiliki jasa besar bagi republik," ujar Pramono di Kompleks Parlemen, Selasa (16/7/2013).
Pemerintah, kata Pramono, harus cepat mengambil sikap dan mengambil alih pembelian itu. PDI Perjuangan, katanya, tidak akan mengambil alih karena Bung Karno bukan milik partai.
"Bung Karno milik bangsa, bukan PDI Perjuangan, terlalu kecil, sehingga pemerintah yang harus bertanggung jawab merawatnya," ujar Pramono.
Menurut Wakil Ketua DPR ini, penjualan rumah Bung Karno membuktikan tidak adanya perawatan dan perlindungan terhadap situs bersejarah yang harus dilakukan pemerintah daerah.
"Jadi, karena saya baru tahu ini, mudah-mudahan kita bisa dorong lewat lembaga ini untuk pemda atau pemerintah pusat bisa aware terhadap ini," katanya.
Sebelumnya, sebuah rumah yang disebut pernah menjadi hunian Bung Karno semasa perang kemerdekaan dipasarkan melalui situs penjualan Tokobagus.com dengan harga Rp 29.491.000.000.
Dalam situs tersebut disebutkan sebagai berikut: "Dijual rumah & tanah bersejarah Bung Karno, luas tanah 4.213 m, lebar depan 70 m, luas bangunan kurang lebih 500 m, SHM, sejarahnya rumah tersebut pernah dijadikan Istana Presiden Darurat Sukarno sewaktu agresi militer belanda di Yogyakarta antara tahun 1947-1948. Sumber informasi atas rumah tersebut: 1. Kesaksian Tentang Bung Karno 1945-1967, H.Mangil Martowidjojo, Grasindo, Jakarta, 1999. 2. Mangil Martowidjojo, “Kepergian Seorang Di Belakang Bung Karno” (Kompas, 30 Januari 1993). 3.Serangan Fajar Payakumbuh, Emil Salim, (Kompas, 3 Feb 2003)."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.