Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Akan Pertimbangkan Periksa Hakim Ramlan

Kompas.com - 15/07/2013, 20:09 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Yudisial terus memantau perkembangan kasus dugaan penyuapan terhadap hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. KY mencermati informasi yang menyebutkan soal dugaan keterlibatan hakim PN Bandung lainnya, yakni Ramlan Comel.

"Kasus ini kita pantau terus, informasi yang terurai di publik akan kita telusuri," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/7/2013).

Setyabudi ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung. Menurut Asep, terbuka kemungkinan KY memeriksa hakim Ramlan jika memang ditemukan indikasi yang mengarah pada keterlibatan yang bersangkutan.

"Tidak menutup kemungkinan, kalau diperlukan, sesuai dengan aturan, KY akan melakukan pemeriksaan," ujarnya.

Kendati demikian, Asep menegaskan bahwa sejauh ini belum ada rencana KY untuk memeriksa Ramlan. "Masalah kapan diperiksa, apakah akan dipanggil, belum tahu, tergantung hasil penelusuran," sambung Asep.

Dugaan keterlibatan hakim Ramlan semakin diperkuat dengan pengakuan Ketua Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung. Seusai diperiksa KPK, Toto yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap ini mengaku hanya berurusan dengan hakim PN Bandung Setyabudi Tejocahyono dan Ramlan Comel.

"Saya tidak pernah berurusan (dengan yang lain), kecuali dengan Setyabudi dan Ramlan Comel, yang dibawa Setyabudi," kata Toto di Gedung KPK, Senin (15/7/2013).

Setyabudi dan Ramlan merupakan majelis hakim yang menangani perkara bansos di PN Bandung. Selain keduanya, perkara ini juga ditangani hakim Jojo Johari. KPK telah menetapkan Setyabudi sebagai tersangka penerimaan suap, sementara dua hakim lainnya, masih berstatus sebagai saksi.

Namun, Toto membantah ada keterlibatan hakim lain selain dua hakim yang disebutkannya itu. Saat ditanya soal Ketua PN Bandung, Singgih Budi Prakoso, Toto mengaku tidak kenal.

"Saya tidak pernah kenal Ketua PN," tuturnya. Lebih jauh mengenai keterlibatan Ramlan, Toto yang juga dikenal sebagai orang dekat Wali Kota Bandung Dada Rosada ini mengaku telah menyampaikan semuanya kepada penyidik KPK.

Dia juga mengaku tidak tahu apakah Ramlan juga menerima uang yang diduga suap terkait kepengurusan perkara korupsi bansos Pemkot Bandung tersebut atau tidak.

Dugaan keterlibatan Ramlan tampak dalam reka ulang atau rekonstruksi pemberian suap kepada hakim Setyabudi yang digelar KPK beberapa waktu lalu. Ramlan diikutkan dalam rekonstruksi di Vila Jodam milik Toto. Diduga ada pertemuan antara Toto, Setyabudi, Ramlan, Wali Kota Dada Rosada, dan mantan Sekretaris Daerah Edi Siswadi di vila tersebut.

Seusai pertemuan, mereka pergi ke rumah karaoke Venetian tanpa dihadiri Dada. Rekonstruksi pun berlanjut ke rumah karaoke tersebut. Namun, saat rekonstruksi berlangsung, hakim Ramlan berhalangan sehingga keberadaannya diwakili orang lain.

Dalam kasus dugaan suap kepengurusan perkara korupsi bansos Pemkot Bandung, KPK mulanya menetapkan empat tersangka, yakni Toto, Setyabudi, pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat, serta pria bernama Asep Triana yang diduga sebagai suruhan Toto. Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Dada dan mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com