"Jangan terjemahkan saya meng-entertain koruptor. Karena, bagi mereka (napi) yang berkekuatan hukum pasti setelah PP itu tidak ada dispensasi apa pun. Surat edaran itu untuk anak-anak kita yang terkait narkoba sebenernya tempatnya bukan di LP tapi di lembaga rehabilitasi," ujar Amir kepada wartawan, Senin (15/7/2013).
Amir mencontohkan, dari 2.600 orang napi di Lapas Tanjung Gusta, 1.600 orang di antaranya divonis terkait narkotika. Sebagian besar napi itu, lanjutnya, adalah pengguna narkotika dan bukan pengedar yang artinya merupakan korban dan harus direhabilitasi.
"Di LP itu hanya empat orang terpidana korupsi dan 14 orang teroris," pungkas Amir.
Hal senada disampaikan Wakil Menkumham Denny Indrayana. Denny mengatakan, penerbitan surat edaran itu untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lapas. Apalagi, menjelang hari raya Idul Fitri dan peringatan proklamasi kemerdekaan Indonesia, remisi harus tetap diberikan.
"Tindakan itu kami ambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Tapi untuk teroris dan korupsi tetap berlaku pengetatan remisi," pungkas Denny pada kesempatan yang sama.
Untuk memperjelas pemberlakuan PP 99/2012 dan surat edaran Menhuk dan HAM itu, ia mengatakan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi.
Surat edaran
Menhuk dan HAM menerbitkan surat edaran soal peraturan pelaksana PP 99 Tahun 2012 tentang Remisi. Surat edaran itu mengatur, pengetatan remisi tidak berlaku bagi napi vonisnya telah berkekuatan hukum tetap sebelum PP diundangkan, yaitu 12 November 2012. Tujuannya, untuk menghindari kerusuhan yang sama seperti yang terjadi di LP Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, 11 Juli lalu.
"Evaluasi terhadap PP 99/2012 harus dilakukan dengan cermat dan lebih adil. Kalau itu tidak diperbaiki, bukan mustahil apa yang terjadi di LP Tanjung Gusta akan terjadi lagi. Itu yang kita hindari," katanya.
"Sedangkan bagi napi yang putusan hukumnya berkekuatan hukum tetap setelah 12 November 2012 itu tetap berlaku pengetatan remisi seperti PP 99/2012," tegas politisi Partai Demokrat itu kemudian.
Ia mengatakan, aturan remisi bagi napi yang vonisnya berketetapan hukum sebelum 12 November 2012 tetap diberlakukan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2008.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.