Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nota Keberatan Fathanah Juga Ditolak

Kompas.com - 15/07/2013, 14:27 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah. Sama dengan alasan penolakan nota keberatan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, majelis hakim juga menilai nota keberatan atas dakwaan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut sebagian memuat hal-hal yang bukan menjadi materi eksepsi sesuai dengan Pasal 156 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa Ahmad Fathanah tidak dapat diterima. Menyatakan sah surat dakwaan, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan," kata hakim ketua Nawawi Pomolango membacakan putusan sela dalam persidangan di Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/7/2013). 

Dalam putusan selanya, majelis hakim Tipikor menilai, sejumlah poin eksepsi tidak termasuk materi keberatan sesuai dengan KUHAP sehingga harus dikesampingkan. Poin eksepsi yang harus dikesampingkan itu di antaranya mengenai alibi tim pengacara yang mengatakan Fathanah tidak berhak disidik karena bukan penyelenggara negara. "Terhadap dalil keberatan bukan merupakan materi keberatan oleh karena itu haruslah dikesampingkan," kata Nawawi.

Selain itu, majelis hakim menegaskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta berwenang mengadili TPPU Fathanah seperti yang didakwakan tim jaksa KPK. Dengan demikian, persidangan Fathanah akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan.

Diwarnai dissenting opinion

Putusan sela ini juga diwarnai dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim anggota tiga dan empat. Menurut kedua hakim tersebut, tim jaksa KPK tidak berwenang menuntut tindak pidana pencucian uang.

Berdasarkan KUHAP, menurut kedua hakim itu,  pihak yang berwenang mengusut TPPU adalah Kejaksaan Agung. Dua anggota majelis hakim ini merujuk pada KUHAP karena pada undang-undang yang lebih khusus, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, tidak mengatur siapa pihak yang berwenang menuntut perkara TPPU.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com