"Menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa Ahmad Fathanah tidak dapat diterima. Menyatakan sah surat dakwaan, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan," kata hakim ketua Nawawi Pomolango membacakan putusan sela dalam persidangan di Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/7/2013).
Dalam putusan selanya, majelis hakim Tipikor menilai, sejumlah poin eksepsi tidak termasuk materi keberatan sesuai dengan KUHAP sehingga harus dikesampingkan. Poin eksepsi yang harus dikesampingkan itu di antaranya mengenai alibi tim pengacara yang mengatakan Fathanah tidak berhak disidik karena bukan penyelenggara negara. "Terhadap dalil keberatan bukan merupakan materi keberatan oleh karena itu haruslah dikesampingkan," kata Nawawi.
Selain itu, majelis hakim menegaskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta berwenang mengadili TPPU Fathanah seperti yang didakwakan tim jaksa KPK. Dengan demikian, persidangan Fathanah akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan.
Diwarnai dissenting opinion
Putusan sela ini juga diwarnai dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim anggota tiga dan empat. Menurut kedua hakim tersebut, tim jaksa KPK tidak berwenang menuntut tindak pidana pencucian uang.
Berdasarkan KUHAP, menurut kedua hakim itu, pihak yang berwenang mengusut TPPU adalah Kejaksaan Agung. Dua anggota majelis hakim ini merujuk pada KUHAP karena pada undang-undang yang lebih khusus, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, tidak mengatur siapa pihak yang berwenang menuntut perkara TPPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.