Surat edaran ini dikeluarkan pada 12 Juli 2012 atau sehari setelah kerusuhan LP Tanjung Gusta, 11 Juli petang.
Menurut Pramono, persoalan Tanjung Gusta hanya dijadikan momentum untuk mengkritik keberadaan PP 99/2012. Padahal, menurutnya, PP itu memberikan semangat pemberantasan korupsi.
Jalan keluar untuk mencegah terjadinya kerusuhan seperti yang terjadi di Lapas Tanjung Gusta, kata Pramono, bukan melalui surat edaran Menkumham, tetapi melalui penambahan kapasitas lapas.
"Kalau mau, ya katakanlah segera dibangun lapas-lapas baru yang lebih manusiawi yang membuat orang bukan hanya enjoy, tapi ya memang manusiawi. Betul-betul mendidik seseorang kalau sudah kembali dari lapas tidak ada keinginan untuk ke lapas lagi," kata politisi PDI Perjuangan ini.
Surat edaran itu dinilai Pramono melemahkan pemerintah. "Kelihatan banget bahwa responsnya itu terlalu cepat dan menurut saya itu menjadi salah," ujar Pramono.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa PP No 99/2012 berlaku untuk napi yang putusannya berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 12 November 2012.
Akbar Hadi Prabowo dari Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM, Minggu, memastikan ada remisi untuk narapidana yang berkelakuan baik, termasuk napi korupsi, narkotika (bandar), terorisme, napi kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional. Hal itu sesuai surat edaran Menkumham Amir Syamsuddin Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013.
Surat edaran satu paragraf itu menyatakan pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat kepada pelaku tindak pidana terorisme, narkotika, dan precursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional seperti diatur dalam PP No 99/2012 diberlakukan bagi narapidana yang putusan pidananya berkekuatan hukum tetap setelah 12 November 2012.
Sementara yang belum berkekuatan hukum tetap, tidak terkena pembatasan pemberian remisi. Surat itu dikeluarkan pada 12 Juli 2013 atau sehari setelah kerusuhan LP Tanjung Gusta, 11 Juli petang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.