Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Luthfi

Kompas.com - 15/07/2013, 12:58 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim pengacara mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq yang pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Majelis hakim Tipikor menilai nota keberatan atas dakwaan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut sebagian memuat hal-hal yang bukan menjadi materi eksepsi sesuai dengan Pasal 156 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Mengadili, menyatakan keberatan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq tidak dapat diterima. Menyatakan sah surat dakwaan tim jaksa penuntut umum sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara di persidangan. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal saat membacakan putusan sela dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/7/2013).

Menurut majelis hakim, sejumlah poin eksepsi Luthfi sudah keluar dari ketentuan eksepsi, seperti yang diatur dalam KUHAP sehingga harus dikesampingkan. Sejumlah poin eksepsi yang dianggap harus dikesampingkan itu antara lain mengenai tudingan tim pengacara Luthfi terhadap KPK yang mengatakan lembaga antikorupsi itu mengabaikan asas praduga tak bersalah dalam menangani kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi menjerat Luthfi. Poin lainnya ialah mengenai tudingan tim pengacara Luthfi yang mengatakan KPK telah menggunakan media untuk menyudutkan Luthfi dan menghancurkan PKS.

Poin eksepsi yang menyatakan penyidik KPK tidak memiliki bukti permulaan yang sah dalam melakukan penyidikan kasus Luthfi dinilai terburu-buru dan memiliki motif di luar hukum.

"Dalil satu sampai lima yang disampaikan pengacara terdakwa bukan materi keberatan dalam Pasal 156 KUHAP sehingga harus dikesampingkan," kata hakim Gusrizal.

Selain itu, majelis hakim menilai sebagian poin eksepsi yang diajukan tim pengacara Luthfi sudah masuk materi perkara sehingga harus dibuktikan melalui proses persidangan, misalnya poin keberatan yang menyatakan dakwaan ke-1 jaksa KPK kabur karena tidak menunjukkan hubungan sebab akibat antara kewenangan Luthfi sebagai anggota Komisi I DPR dengan perubahan kebijakan Kementan.

Padahal, jaksa menyatakan bahwa fee diberikan agar Luthfi dapat memengaruhi pejabat Kementerian Pertanian supaya menerbitkan surat rekomendasi persetujuan pemasukan atas permohonan penambahan kuota impor sapi 8 ribu ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya untuk tahun 2013.

"Terhadap dalil tersebut, majelis berpendapat, tidak termasuk materi pokok perkara maka eksepsi harus dikesampingkan," ujar Gusrizal.

Dalam putusan selanya, majelis hakim juga menegaskan Pengadilan Tipikor berwenang mengadili perkara korupsi dan pencucian Luthfi yang diajukan tim jaksa KPK ke persidangan. Putusan sela ini juga diwarnai dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim anggota tiga dan empat. Menurut kedua hakim tersebut, tim jaksa KPK tidak berwenang menuntut tindak pidana pencucian uang.

Berdasarkan KUHAP, menurut kedua hakim tersebut,  pihak yang berwenang mengusut TPPU adalah Kejaksaan Agung. Dua anggota majelis hakim ini merujuk pada KUHAP karena pada undang-undang yang lebih khusus, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, tidak mengatur siapa pihak yang berwenang menuntut perkara TPPU.

Atas putusan sela ini, tim pengacara Luthfi akan mengajukan perlawanan. Tim jaksa KPK juga mengaku akan mengajukan perlawanan tandingan yang akan dibacakan saat pembacaan tuntutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com