Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenguk Emir, Trimedya Mengaku Tak Bawa Pesan Khusus PDI-P

Kompas.com - 15/07/2013, 10:34 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Trimedya Panjaitan yang juga Ketua DPP Bidang Hukum PDI-Perjuangan, Senin (15/7/2013), mengunjungi anggota DPR Emir Moeis. Trimedya mengaku kedatangannya ini mewakili PDI-Perjuangan.

“Mau besuk saja, mewakili partailah,” kata Trimedya yang ditemui di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, saat akan mendaftarkan diri sebagai penjenguk Emir.

TRIBUNNEWS.COM/Bian Harnansa Politikus PDI Perjuangan Emir Moeis saat memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. Jum'aat (26/9/2008) terkait kasus dugaan penerimaan travel cek Rp 500 juta saat pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia, tahun 1999-2004.

Kepada media, Trimedya mengaku tidak membawa pesan khusus kepada Emir yang ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi cabang Guntur, Jakarta Selatan. Dia mengaku hanya ingin melihat kondisi kesehatan rekan separtainya yang ditahan sejak Kamis (11/7/2013) itu.

“Enggak ada, cuma ingin lihat kesehatannya saja,” tambahnya.

Trimedya tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 09.12 WIB dengan mengenakan batik cokelat muda. Seusai mendaftarkan diri sebagai penjenguk, Trimedya mengatakan bahwa dia sebenarnya ingin menjenguk Emir begitu penahanan dilakukan, yakni Kamis pekan lalu.

“Namun saya ke Guntur, enggak boleh masuk dan informasinya yang saya dapat dari Yanuar, jadwal besuknya hari Senin,” tuturnya.

Trimedya juga mengatakan, PDI-P telah memberikan bantuan hukum kepada Emir dengan menugaskan Yanuar Wasesa untuk menjadi pengacara Emir.

“Ini, Pak Yanuar kan pengacara handal,” kata Trimedya saat ditanya bentuk bantuan hukum yang diberikan partainya.

KPK menahan Emir setelah memeriksa dia sebagai tersangka pada Kamis pekan lalu. Emir menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sejak sekitar setahun lalu.

KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009. Dia diduga menerima 300.000 dollar AS dari PT Alstom Indonesia yang merupakan perusahaan pemenang tender PLTU Tarahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com