KOMPAS.com - Sejenak mari kita mengalihkan perhatian dari seluk-beluk awal Ramadhan dan hari raya yang kerap berbeda, ke salah satu peristiwa menarik lainnya yang bakal terjadi dalam bulan suci Ramadhan 1434 H, khususnya sepanjang 14-16 Juli 2013. Inilah momen penting di mana Umat Islam berkesempatan untuk mengkalibrasi kembali arah masjid/musalanya agar berimpit dengan arah kiblat.
Saat ini juga momen untuk menyegarkan kembali ingatan kita bahwa khasanah astronomi dalam Islam tak melulu berkutat pada kalender maupun penentuan awal bulan kalender Hijriah semata, tetapi juga meliputi sejumlah aspek lain termasuk arah kiblat. Pun inilah momen yang mengingatkan kita kembali betapa hisab dan rukyat merupakan dwitunggal yang tak terpisahkan sehingga menceraikannya akan berakibat serius.
Pada Minggu 14 Juli hingga Selasa 16 Juli 2013, tepatnya pada pukul 12:27 waktu Mekkah yang bertepatan dengan pukul 16:27 WIB di Indonesia, bakal terjadi peristiwa istimewa di mana Matahari akan berkedudukan di titik zenith dalam bola langit horizon kota suci Mekkah.
Sederhananya, saat itu Matahari persis berada di atas kiblat sehingga segala jenis benda yang tersinarinya pada saat itu akan tepat sejajar dengan arah kiblat pada akurasi yang cukup tinggi, sepanjang benda tersebut tepat tegak lurus paras air rata-rata.
Fenomena ini menarik untuk dicermati, mengingat dalam realitasnya jumlah masjid/musala yang arahnya belum berimpit dengan arah kiblat bagi Indonesia masih cukup besar. Yakni merentang antara 60 hingga 80 %, merujuk pada survei cepat yang pernah dilakukan Badan Hisab dan Rukyat (BHR) DIY dan BHR Daerah Kebumen (Jawa Tengah) secara terpisah di daerahnya masing-masing.
Arah kiblat Indonesia
Kiblat merupakan hal esensial bagi Umat Islam, mengingat shalat hanya bisa dinyatakan sah bila telah menghadap kiblat. Dan segenap ulama dan cendekiawan Muslim bersepakat bahwa kiblat berporos pada Ka’bah, bangunan suci peninggalan Nabi Ibrahim AS dan Ismail AS.
Arah hadap ke kiblat dikenal sebagai arah kiblat dan menjadi elemen terpenting bagi masjid/musala di mana pun.
Dengan Ka’bah sebagai bangunan kecil di tengah keluasan muka Bumi, pengukuran arah kiblat dari titik-titik yang berjarak sangat jauh dari kota suci Makkah, akan menemui kesulitan besar yang melampaui batas toleransi alat ukur. Sebagai kompensasinya, kiblat perlu didefinisikan secara tersendiri dibanding Ka’bah. Sehingga, bila pengukuran dilakukan, kaidah tidak memberatkan dalam beragama tetap terpenuhi. Namun kiblat masih tetap berhubungan erat dengan Ka’bah.
Dalam konteks ini, saya, Muh. Ma’rufin Sudibyo (2011) melontarkan gagasan untuk mendefinisikan ulang kiblat sebagai area lingkaran beradius 45 km berpusat di Ka’bah yang melingkupi segenap batas-batas tanah suci Mekkah. Usulan ini didasarkan fakta bahwa arah Masjid Nabawi dan Masjid Quba’, dua masjid bersejarah yang dibangun sendiri oleh Nabi SAW, ternyata menyudut terhadap arah kiblat masing-masing sebesar 3 dan 7,5 derajat.
Dengan status Nabi SAW yang ma’shum (terbebas dari kesalahan) dan perbuatan/kata-katanya menjadi salah satu sumber hukum, maka realitas arah Masjid Nabawi dan Masjid Quba’ menjadi acuan mengonstruksi definisi baru tentang kiblat.
Arah kiblat tak bisa lepas dari jarak terdekat antara sebuah titik di muka Bumi dengan kiblat. Secara umum, jarak terdekat antara dua titik di permukaannya adalah melalui busur lingkaran besar (orthodrom), bukan melewati sisi miring yang mematuhi teorema Phytagoras dalam bidang datar (loksodrom). Hal ini karena bentuk Bumi yang bulat pepat (geoida), sehingga permukaannya melengkung.
Penggunaan konsep loksodrom bagi muka Bumi akan membuat jarak yang terhitung jauh lebih besar dibanding senyatanya. Misalnya, dalam kasus jarak antara Sabang (Indonesia) dan Mekkah (Saudi Arabia), yang sejatinya hanya 6.214 km. Namun, jika konsep loksodrom dipaksakan maka akan diperoleh nilai 8.063 km atau 1.849 km lebih besar.
Dengan mengikuti jarak terdekat itu, maka arah kiblat merupakan besaran azimuth dengan nilai tertentu dalam bola langit horizon.