"Kami menghormati proses hukum. Kami juga akan memberikan bantuan hukum, tim hukum dari PDI Perjuangan," ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan, Kamis (11/7/2013).
Trimedya menyebutkan, PDI Perjuangan menyayangkan langkah KPK yang langsung menahan kadernya. "Kami sangat menyayangkan, pemanggilan pertama langsung dilakukan penahanan," kata Ketua Badan Kehormatan DPR ini.
Seperti diwartakan, Emir resmi menjadi tahanan Rutan Guntur, Jakarta Selatan, Kamis. Usai diperiksa selama lima jam, Emir tidak berkomentar saat diberondong pertanyaan wartawan seputar penahanannya hari ini.
Pemeriksaan pada Kamis ini merupakan yang pertama sejak Emir ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2012. KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009. Emir diduga menerima 300.000 dollar AS dari PT Alstom Indonesia yang merupakan perusahaan pemenang tender PLTU Tarahan.
KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petinggi PT Alstom Indonesia. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.