JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keuangan memberikan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2012. Namun, BPK menemukan adanya aset tetap KKP senilai Rp 50,45 miliar yang tidak diketahui keberadaannya.
Hal itu dikatakan anggota BPK, Ali Masykur Musa, saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan tahun 2012 KKP di Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Selain itu, dalam laporan keuangan, BPK menemukan ketidakpatuhan entitas terhadap peraturan perundang-undangan seperti pajak kurang dipungut sebesar Rp 365 juta, kelebihan pembayaran atas beberapa pekerjaan, dan denda keterlambatan yang belum dikenakan.
Menteri KKP Sharif Cicip Sutardjo dalam siaran persnya bangga dengan penilaian WTP dari BPK tersebut. Dengan penilaian itu, kata dia, tidak terdapat kecurangan material dan kecurangan lain yang melibatkan pimpinan atau pegawai KKP dalam pengelolaan keuangan.
Namun, ia tidak secara khusus mengomentari temuan BPK terkait aset yang tidak diketahui keberadaanya. Hanya, kata dia, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut.
"Kami bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang keuangan negara," kata Sharif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.