Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Pun Batalkan Pencoretan Se-Dapil Caleg Hanura

Kompas.com - 11/07/2013, 05:40 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum yang mencoret seluruh calon anggota legislatif Partai Hanura dari daerah pemilihan Jawa Barat II. KPU pun dalam kesempatan terpisah telah mengakui ada kesalahan terkait pencoretan itu.

"Dengan ini mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan pemohon tidak diperkenankan menambah atau mengganti caleg (di Dapil Jawa Barat II)," kata Ketua Bawaslu, Muhammad, saat membacakan keputusan sidang, di Kantor Bawaslu, Rabu (10/7/2013).

Namun, seperti putusan dalam kasus serupa yang diberikan pada Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Gerindra, Partai Hanura juga diwajibkan tetap memperhatikan syarat keterwakilan perempuan berikut penempatan nomor urut di dapil itu.

"Berkas yang telah diperbaiki harus diserahkan hari Jumat 12 Juli 2013 ke Kantor KPU sebelum pukul 16.00 WIB," imbuh Muhammad.

Dalam pertimbangannya, anggota Bawaslu, Nasrullah, menyatakan, pencoretan seluruh nama caleg yang mengakibatkan hilangnya dapil dinilai tidak adil bagi caleg yang telah memenuhi persyaratan pencalonan sesuai ketentuan yang diatur oleh KPU dan UU. "Pencoretan Dapil Jawa Barat II menyebabkan Warga Negara Indonesia terutama konstituen tidak dapat memilih mereka (caleg) di DPR RI," ujarnya.

Menanggapi keputusan Bawaslu, anggota KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan siap melaksanakan keputusan Bawaslu. Pasalnya, sifat keputusan Bawaslu final dan mengikat sehingga harus dilaksanakan oleh KPU.

Sebelumnya, Hadar pun tak menampik ada kesalahan dalam keputusan pencoretan seluruh caleg Partai Hanura di Dapil Jawa Tengah II. "Di dalam surat kami nyatakan itu, tetapi secara lisan (minta maaf) saya sudah bicarakan juga kan? Dan saya juga sudah kontak LO (penghubung) Hanura, saya ekspresikan mohon maaf akan kekeliruan ini, tetapi ini juga sesuatu yang harus diterima bersama," ungkap Hadar di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2013).

Menurut Hadar, alasan pencoretan adalah ada satu nama caleg yang disangka sebagai caleg perempuan. Namun, setelah diteliti ternyata caleg tersebut adalah laki-laki. "Terkait dengan ada satu nama calon di Dapil itu yang namanya memang mirip perempuan, namanya Selly, ternyata Pak Selly," ujar Hadar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com