"Hasil rapat dengan KPK tampaknya akan mendorong DPR menggunakan hak menyatakan pendapat kepada Boediono. Artinya, tidak bisa hanya BM atau SF yang dipersalahkan, itu harus menjadi tanggung jawab kolektif dewan gubernur," kata anggota Tim Pengawas Bank Century, Bambang Soesatyo, dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Rabu (10/7/2013) malam.
BM adalah inisial untuk Budi Mulya, sementara SF adalah inisial dari Siti Fadjriah, keduanya mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang oleh KPK dinyatakan bertanggung jawab atas pengucuran dana talangan untuk Bank Century. Budi Mulya telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh KPK atas kasus ini, sementara surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Siti Fadjriah belum diterbitkan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Bambang menjelaskan, dalam rapat yang digelar tertutup itu pimpinan KPK menyatakan bahwa Budi Mulya dan Fadjriah dikenakan tuduhan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century. Namun, proses pemberian FPJP diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang dipimpin langsung oleh Boediono.
Selain itu, tambah Bambang, penetapan status Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pun diputuskan dalam RDG yang dihadiri pula oleh Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, dan enam anggota lain Dewan Gubernur Bank Indonesia termasuk Budi Mulya dan Fadjriah.
Bambang mengatakan dalam rapat tertutup dengan KPK, Tim Pengawas Bank Century menyatakan apresiasi atas kerja KPK terkait penanganan skandal Bank Century. Setelah melewati proses panjang dan berliku, perhitungan dan pencairan dana talangan untuk Bank Century dianggap telah sampai di jantung persoalan. "Bukti-bukti terdahulu, plus sejumlah kesaksian terbaru dari para terperiksa membuat KPK harus fokus pada indikasi moral hazard sejumlah oknum mantan pimpinan Bank Indonesia," ujarnya.