Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"UU Kejaksaan Tak Berlaku Saat Antasari Jabat Ketua KPK"

Kompas.com - 10/07/2013, 13:12 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak pemerintah menyatakan bahwa Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan terhadap UUD 1945 tidak berlaku bagi pemohon Antasari Azhar.

Antasari dianggap tidak dalam kapasitas sebagai jaksa ketika tersandung kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran. Untuk itu, izin Jaksa Agung tidak diperlukan polisi dalam melakukan pemeriksaan terhadap Antasari saat itu. Hal itu disampaikan Direktur Litigasi Kemenhuk dan HAM Mualimin Abdi yang mewakili pemerintah dalam sidang permohonan pengujian UU Kejaksaan.

"Pemerintah berpendapat bahwa izin Jaksa Agung tidak diperlukan untuk melakukan tindakan kepolisian mengingat kapasitas pemohon I sebagai pejabat negara pimpinan KPK yang telah melepaskan jabatan struktural dan organik di Kejaksaan RI dan tidak sedang melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai jaksa," ujar Mualimin di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (10/7/2013).

Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan berbunyi, "Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung". Namun, saat itu Antasari yang merupakan seorang jaksa kemudian menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diproses polisi tanpa izin Jaksa Agung.

Antasari menilai, proses peradilan terhadap dirinya cacat prosedur karena tidak ada izin dari Jaksa Agung. Untuk itu Antasari, adik almarhun Nasrudin yakni Andi Syamsuddin, dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan pengujian pasal tersebut. Pihak pemerintah meminta hakim tidak dapat menerima permohonan Antasari.

"Permohonan tidak dapat memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum adalah tepat jika yang mulia Ketua Majelis Jakim MK secara bijaksana menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Mualimin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com