Pertanyaan:
Bagaimana zakat bagi usaha yang merugi,sementara tempat usaha juga masih menyewa?
Enny Yuliani, 43 tahun
Jawaban:
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh,
Mba Enny yang dirahmati Allah, menurut ulama fiqh, syarat untuk mengeluarkan zakat adalah jika tercapainya nishab dari zakat, meskipun itu merugi. Sebab, ukuran dari zakat adalah nishabnya, bukan keuntungan atau kerugian yang didapat dari usaha yang dijalankan.
Adapun, nishab zakat perdagangan adalah jika pendapatan usaha telah mencapai nishab 85 gram emas selama setahun, maka wajib zakatnya sebesar 2.5 persen. Namun jika, usaha Mba Eni merugi dan tidak memenuhi nishab zakat, maka Mba Enny tidak mempunyai kewajiban untuk mengeluarkan zakat dari usahanya.
Di dalam zakat perdagangan berupa produk, perhitungannya ditotal dari modal dan keuntungannya. Akan tetapi, kalau usaha Mba Enny bergerak di bidang jasa, yang ditunaikan zakatnya adalah keuntungan atau pendapatannya saja.
Menurut Dr. Yusuf Qardhawi, modal dagang yang diwajibkan adalah modal berupa kekayaan cair atau bergerak, sedangkan bangunan dan perabot tak bergerak yang terdapat di dalam toko dan tidak diperjualbelikan serta tidak bergerak, tidak termasuk yang dihitung harganya dan tidak dikeluarkan zakatnya. Para ulama fiqh menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan barang dagang adalah barang yang diperjualbelikan dengan maksud mencari keuntungan.
Demikian Mba Enny semoga membantu dan usaha perdagangannya barakah.
Anda dapat berkonsultasi seputar Ramadhan kepada Dr H Setiawan Budi Utomo di sini. Anda juga dapat membaca pertanyaan dan jawaban yang telah ditayangkan di liputan khusus Ramadhanmu 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.