Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Masalah Besar Wartawan Indonesia

Kompas.com - 09/07/2013, 16:43 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Eko Maryadi mengatakan, ada tiga masalah besar yang dihadapi wartawan di Indonesia. Ketiga hal itu adalah rendahnya kesejahteraan hidup, hambatan berserikat, serta minimnya jaminan keselamatan saat menjalankan tugas.

Hal ini disampaikan Eko pada rapat dengar pendapat antara Komisi IX, pemerintah, dan ketua organisasi wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7/2013).

Terkait kesejahteraan, kata Eko, baru sekitar 40 persen perusahaan media yang memberi gaji layak untuk wartawan. Baginya, hal ini ironis mengingat beban kerja wartawan yang tinggi tak berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan dan jaminan keselamatan dalam bertugas.

Sementara itu, kontributor, pekerja lepas atau freelance, dan stringer, menghadapi hal yang lebih parah. Umumnya, mereka bekerja tanpa surat kontrak, tunjangan transportasi, dan kesehatan.

Masalah kedua, Eko menyoroti banyaknya perusahaan media yang alergi dengan serikat buruh. Ia menuturkan, dari 1.780 perusahaan media yang terdaftar, tak lebih dari 10 persennya saja yang memiliki serikat buruh. Di antaranya yang ia sebutkan adalah Kompas, Tempo, Bisnis Indonesia, dan The Jakarta Post.

"Harusnya perusahaan media jadi contoh sebagai organisasi yang memberikan kebebasan untuk berserikat. Tapi kalau bikin serikat akan dihambat, atau dipindah, bahkan di-PHK," ujarnya.

Masalah ketiga adalah minimnya jaminan keamanan dan perlindungan hukum. Wartawan, ujar Eko, sering mendapat serangan ketika tulisannya mengusik kelompok tertentu. Tak jarang kelompok tertentu memerkarakan hal tersebut hingga ke meja hijau. Didukung oleh pengacara andal, kelompok tertentu tersebut kerap memenangkan kasusnya di pengadilan.

"Akhirnya selalu kalah karena wartawan tidak punya lawyer," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com