"Kita masih menunggu hasil tim yang ditugaskan Bapak Kapolri tentang rumusan polwan berjilbab," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2013).
Ronny mengatakan, tim sudah melakukan diskusi dengan polwan di beberapa wilayah dan tim ahli. Jika aturan seragam untuk polwan berjilbab dirumuskan, Polri kemungkinan akan melibatkan desainer untuk merancang seragamnya.
"Tentunya karena berkaitan dengan kostum bisa saja kita libatkan desainer pakaian sehingga penggunaannya lebih baik dan serasi," kata Ronny.
Seperti diketahui, tidak diperbolehkannya penggunaan jilbab bagi polwan mengundang pro dan kontra dari masyarakat. Hingga saat ini, Polri belum memiliki aturan khusus untuk seragam polwan berjilbab, kecuali di Provinsi Aceh.
Seragam Polri, termasuk di dalamnya polwan, diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005. Tidak tertulis larangan berjilbab dalam surat keputusan Kapolri itu. Namun, semua anggota harus mengenakan seragam yang telah ditentukan.
Saat berdinas, semua anggota wajib mengenakan seragam yang sama baik, mulai dari ujung kepala hingga kaki. Pengecualian dilakukan untuk polwan yang tidak mengenakan seragam, seperti bagian reserse dan intelijen. Mereka diperbolehkan berpakaian bebas ataupun mengenakan jilbab.
"Sampai saat ini yang diberlakukan adalah perkap yang mengatur seragam Polri. Sepanjang belum diperbaiki, maka perkap itu dasar bagi Polri gunakan seragamnya dan ini yang diwajibkan pada seluruh anggota Polri tanpa perbedaan," terang Ronny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.