Keputusan Bawaslu diambil dalam sidang sengketa pemilu, Senin malam. Dalam keputusannya, ketua Bawaslu, Muhammad, menyatakan bahwa bakal caleg PPP dari Dapil Jawa Tengah III, Ainaul Mardhiyyah, memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif.
Sementara untuk Dapil Jawa Barat II, Bawaslu memberikan sedikit catatan di dalam putusan yang "meloloskan" pencalonan dari partai berlambang Kabah itu. “(Bakal caleg PPP dari) dapil Jawa Barat II dinyatakan memenuhi syarat untuk ikut sebagai peserta pemilu, sepanjang memperbaiki dan menyesuaikan Daftar Bakal Calan yang diajukan ke KPU pada tanggal 22 Mei 2013 lalu,” kata Muhammad.
Anggota KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan siap mengikuti keputusan Bawaslu tersebut. “Keputusan Bawaslu final mengikat dan kami siap untuk melaksanakannya," janji Hadar.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu PPP Fernita Darwis mengaku bersyukur atas keputusan yang dikeluarkan Bawaslu. “Dari awal PPP yakin Bawaslu akan memberikan keputusan bijak yang tidak merugikan kedua belah pihak,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.