Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengambilan Keputusan RUU Pilpres Molor Lagi

Kompas.com - 08/07/2013, 19:06 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Proses pengambilan keputusan terkait revisi atas Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden kembali molor. Rapat pleno Badan Legislasi yang harusnya dilakukan pada hari ini, Senin (8/7/2013), harus kembali ditunda hingga besok. Demikian disampaikan Ketua Baleg DPR Ignatius Mulyono di Kompleks Parlemen, Senin.

“Rapatnya ditunda jadi besok setelah rapat paripurna. Rapat ditunda karena banyak anggota Baleg yang harus menghadiri pelantikan Ketua MPR baru,” ujar Mulyono.

Rapat pleno ini sudah kesekian kalinya dilakukan untuk proses pengambilan keputusan apakah revisi RUU Pilpres perlu dilanjutkan atau tidak. Tetapi, seluruh fraksi masih belum sepakat. Sebanyak lima fraksi menyatakan bahwa revisi dipandang belum perlu. Kelima fraksi itu adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sementara itu, fraksi yang ingin agar UU Pilpres diubah adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Pembahasan revisi UU Pilpres mentok di Baleg dan sampai harus melalui rapat konsultasi dengan pimpinan DPR beberapa waktu lalu. Namun, lagi-lagi, tidak menimbulkan kesepakatan.

Kebanyakan fraksi mentok karena adanya pasal terkait ambang batas pencalonan pasangan Presiden dn wakil Presiden. Di dalam pasal 9 undang-undang Pilpres disebutkan bahwa pasangan calon Presiden dan wakil presiden hanya bisa diajukan oleh partai atau gabunga partai yang memiliki 20 persen kursi di parlemen, atau 25 persen suara nasional.

Anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno menuding adanya permainan di balik terus dimundurnya pembahasan UU Pilpres.

“Harusnya ini hari ini, kenapa harus diundur? Kan bisa setelah pelantiksn dilakukan,” tutur Hendrawan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai seharusnya ketika di Baleg mentok, maka pembahasan UU Pilpres ini dimajukan ke dalam rapat paripurna.

“Di rapat paripurna saja diambil voting, supaya jelas mau dibawa ke mana RUU ini,” tukas Muzani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com