Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Dirut IM2 Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/07/2013, 18:28 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto divonis empat tahun penjara karena dianggap bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam menyalahgunakan jaringan 3G/ High Speed Downlink Packet Access (HSDPA) milik PT Indosat Tbk. Indar juga diwajibkan membayar denda kepada negara sebesar Rp 200 juta yang dapat diganti dengan tiga bulan kurungan.

Putusan ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/7/2013). "Menyatakan terdakwa Indar Atmanto terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, menjatuhkan pidana empat tahun dan denda Rp 200 juta yang dapat diganti kurungan tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widjantono.

Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta yang meminta agar Indar dipenjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Menurut majelis hakim, Indar terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun, majelis hakim menilai bahwa Indar tidak terbukti memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian negara sehingga tidak dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Sebagai gantinya, hakim menghukum PT IM2 untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun. "Wajib dibayarkan paling lama satu tahun setelah mendapatkan keputusan hukum tetap," kata Antonius.

Putusan majelis hakim ini disambut dengan teriakan hujatan dari para pengunjung sidang yang sebagian besar adalah pegawai Indosat. Menurut majelis hakim, Indar terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan menandatangani perjanjian kerja sama PT Indosat Tbk untuk menggunakan frekuensi 2,1 GHz secara bersama-sama. Padahal, menurut peraturan perundang-undangan, penggunaan bersama pita frekuensi tersebut tidak boleh dilakukan.

Sebagai akibat dari penggunaan pita frekuensi radio milik Indosat tersebut, IM2 tidak membayarkan biaya yang seharusnya dibayarkan. "Atas penggunaan pita frekuensi radio tersebut PT IM2 tidak membayarkan up front fee sehingga berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ini merugikan keuangan negara pada 2006-2012 sebesar Rp 1,358 triliun," kata hakim.

Indar dianggap seolah-olah melakukan kerja sama penggunaan jaringan untuk akses internet broadband, tetapi ternyata melawan hukum menggunakan frekuensi 2,1 GHz milik PT Indosat Tbk. Selain Indar, terdakwa lain dalam kasus ini adalah Kaizad B Heerje (Wakil Direktur Utama PT Indosat Tbk), Johnny Swandy Sjam (Direktur Utama PT Indosat Tbk), dan Harry Sasongko (Direktur Utama PT Indosat Tbk) yang perkaranya disidang terpisah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com