Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amputasi atau Ampuni Koruptor

Kompas.com - 08/07/2013, 11:25 WIB

Oleh: Moh Mahfud MD

Melihat semua langkah dan hasil upaya pemberantasan korupsi selama Era Reformasi, rasanya kita menjadi pesimistis untuk bisa mengatasi korupsi di Indonesia.

Padahal, kita melakukan reformasi, utamanya, untuk memberantas korupsi agar negara ini bisa berjalan baik. Sekarang korupsi terasa semakin menggunung dan kita mati langkah untuk memeranginya.

Mungkin ada baiknya kita segera memilih langkah dan strategi baru memerangi korupsi, yakni memutuskan hubungan dengan korupsi-korupsi masa lalu. Sebab, sulitnya menangani kasus-kasus korupsi saat ini karena kita tersandera masa lalu. Setiap kita akan bersikap tegas terhadap korupsi, selalu saja muncul hadangan karena yang harus ditindak dan yang harus menindak sering kali sama-sama terlibat korupsi di masa lalu. Ini terjadi karena pada masa lalu korupsi sudah sistemik sehingga penggawa yang tidak ikut korupsi tak bisa survive.

Akibat hadangan yang seperti itu, maka—selain korupsi-korupsi lama tak terselesaikan—semakin hari selalu muncul korupsi baru yang jumlah ataupun caranya begitu fantastis. Sementara saling kunci dan saling sandera terus berlangsung sehingga penanganan korupsi semakin tak memberi arah yang jelas. Masa transisi untuk institusionalisasi penegakan dan penegak hukum semakin kabur pula.

Oleh sebab itu, jalan terbaik untuk mengatasi situasi ini adalah segera memutus hubungan dengan korupsi masa lalu. Caranya adalah dengan menyelesaikan atau menganggap selesai secara ”luar biasa” kasus-kasus korupsi di masa lalu itu. Setelah itu, sejak titik penyelesaian itu, kita mulai langkah-langkah baru yang lebih tegas.

Lustrasi dan pemutihan

Berdasarkan teori dan pengalaman di negara-negara lain, ada dua alternatif yang ditawarkan untuk menggunting atau memutus hubungan dengan korupsi-korupsi masa lalu itu, yaitu amputasi dan ampuni.

Dengan amputasi dimaksudkan kita perlu membuat kebijakan lustrasi nasional (national lustration policy), semacam pemotongan satu atau dua generasi untuk para pemain dan pejabat-pejabat lama. Semua politikus dan pejabat pemerintah dari rezim korup yang sudah dijatuhkan harus diberhentikan dengan undang-undang dari semua jabatan publik tanpa pengadilan hukum.

Asumsinya, karena korupsi masa lalu itu bersifat sistemik sehingga tak bisa dihindarkan oleh mereka yang ingin kariernya terjamin, maka semua yang terlibat politik dan pemerintahan pada masa itu dianggap tercemar sehingga harus diseleksi ulang dan diganti dengan pemain-pemain atau pejabat-pejabat yang baru. Ada yang harus dilarang untuk aktif selamanya dan ada yang diberi kurun tertentu, misalnya selama sepuluh atau lima tahun tak boleh aktif di politik atau ikut dalam pemerintahan. Beberapa negara di Amerika Latin menempuh kebijakan lustrasi ini.

Pejabat-pejabat baru itu diseleksi dari mereka yang benar-benar bersih sebagai generasi baru dalam politik dan pemerintahan yang menjamin keterputusan hubungan dengan korupsi masa lalu. Persoalannya adalah pilihan lustrasi ini akan sulit diambil karena mereka yang harus memberi persetujuan atas kebijakan lustrasi ini boleh jadi adalah mereka yang akan terkena lustrasi dan harus keluar dari panggung politik dan pemerintahan. Sulit membayangkan ada politikus dan pejabat pemerintah yang mau menyetujui undang-undang yang akan mencopot dirinya sendiri.

Oleh sebab itu, ada alternatif kedua, yakni menggabungkan pengalaman Afrika Selatan dan China dalam menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu dan menghukum para koruptor dengan membuat kebijakan mengampuni, rekonsiliasi, atau national pardon. Dalam kebijakan yang demikian, semua pelaku korupsi masa lalu kesalahannya diputihkan, dianggap selesai, dan tidak perlu diajukan ke pengadilan. Dapat juga disertai pemberian kesempatan mengembalikan kekayaan secara sukarela. Namun, sejak titik dinyatakannya pemutihan itu, ada ancaman hukuman berat apabila melakukan korupsi, yakni dihukum seumur hidup atau lebih berat dari itu.

Terarah dan tegas

Dengan pemutihan atau pengampunan ini, selanjutnya para politikus dan pejabat harus ikut berperang melawan korupsi tanpa harus tersandera oleh korupsi-korupsinya di masa lalu. Hakim, jaksa, dan polisi yang korup di masa lalu, misalnya, tidak perlu takut diungkit-ungkit korupsinya ketika menangani kasus korupsi.

Tak mudah bagi kita untuk menentukan mana yang harus kita pilih, lustrasi (amputasi) ataukah pemutihan (ampunan), sebab keduanya berisiko besar.

Akan tetapi, tidak tepat juga kalau kita menangani kasus korupsi dengan cara berputar-putar secara tak jelas seperti sekarang. Sebuah kebijakan yang lebih terarah dan tegas memang sudah diperlukan.


Moh Mahfud MD Guru Besar Hukum Tata Negara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com