Sebagai salah satu negara dari 167 pihak yang menyetujui Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, Indonesia diwajibkan menjalani pemeriksaan rutin mengenai catatan HAM sebelum diperiksa Komite HAM PBB yang berbasis di Geneva.
Pertemuan akan berlangsung pada 10 Juli mulai pukul 15.00 hingga 18.00, dan 11 Juli pada pukul 10.00-13.00 dan dilanjutkan pada pukul 15.00-18.00 waktu Geneva.
Komite yang berbasis di Geneva ini terdiri dari 18 ahli independen internasional yang akan terlibat dalam dialog dengan delegasi Pemerintah Indonesia terkait pertanyaan-pertanyaan mengenai promosi dan perlindungan HAM di Indonesia.
Situs Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights menyebutkan, informasi mengenai catatan HAM di Indonesia berasal dari beberapa institusi, antara lain Komisi Nasional (Komnas) HAM, Komisi Ahli Hukum Internasional atau The International Commission of Jurists (ICJ), Asosiasi untuk Pencegahan Penyiksaan atau Association for the Prevention of Torture (APT), The Equal Rights Trust, dan International Fellowship of Reconciliation (IFOR).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.