Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Usut Potensi Pencucian Uang Rusli Zainal

Kompas.com - 06/07/2013, 08:32 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kemungkinan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan suap Pekan Olahraga Nasional (PON) dan korupsi kehutanan yang menjerat Gubernur Riau Rusli Zainal.

"Pengembangannya Pasal 3,5,6 (pencucian uang) pasti seperti itu. Cuma kami enggak boleh menyatakan ada TPPU dulu. Kita akan periksa apakah ada potensi ke arah situ," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Jumat (5/7/2013) malam.

Menurut Bambang, setiap kasus di KPK disidik dengan standar yang sama. Standarnya, KPK melihat potensi TPPU dalam setiap kasus. Misalnya saja dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) yang menjerat Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, serta kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi yang diduga melibatkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq.

Dua kasus korupsi tersebut berkembang menjadi kasus tindak pidana pencucian uang. Baik Djoko maupun Luthfi kemudian dijerat dengan pasal TPPU. "Kalau yang lain diperlakukan begitu, yang ini (Rusli) juga begitu. Standarnya kan sama," ujar Bambang.

Sejauh ini, menurut Bambang, KPK telah melacak aset-aset Rusli. Tim penyidik KPK juga menyita tiga mobil yang diduga berkaitan dengan Rusli. Selain itu, tim penyidik memeriksa istri-istri Rusli yang diduga mengetahui ihwal aset yang dimiliki suaminya tersebut.

Kendati demikian, Bambang menegaskan kalau penyidikan kasus Rusli belum sampai pada tahap ditemukannya alat bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang. KPK belum membuka penyelidikan baru terkait TPPU yang mungkin dilakukan Rusli.

Adapun penyitaan aset yang dilakukan KPK, kata Bambang, bukan terkait dengan indikasi TPPU yang diduga dilakukan Rusli. "Kan dalam pengusutan tindak pidana korupsi juga bisa dilakukan penyitaan aset," ujarnya.

KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka atas tiga tuduhan perbuatan korupsi. Pertama, Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan Perda itu. Terkait pembahasan Perda yang sama, Rusli juga diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau.

Petinggi Partai Golkar ini juga diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001 sampai 2006.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

    Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

    Nasional
    Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

    Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

    Nasional
    Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    Nasional
    Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

    Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

    Nasional
    Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

    Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

    Nasional
    Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

    Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

    Nasional
    CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

    CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

    Nasional
    PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

    PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

    Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

    Nasional
    Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

    Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

    Nasional
    Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

    Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

    Nasional
    Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

    Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

    Nasional
    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

    Nasional
    Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

    Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

    Nasional
    CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

    CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com