JAKARTA, KOMPAS.com — Pemilu Presiden 2014 kemungkinan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden. Badan Legislasi DPR belum menyepakati perlu tidaknya UU No 42/2008 diubah.

Setidaknya lima fraksi berpendapat, UU No 42/2008 yang salah satunya mengatur syarat pencalonan presiden-wakil presiden masih relevan dan tidak perlu diubah. Kelima fraksi itu adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Empat fraksi lain menginginkan UU No 42/2008 diubah. Empat fraksi itu adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat.

Perbedaan pendapat itulah yang membuat pembahasan RUU perubahan UU No 42/2008 di Badan Legislatif (Baleg) selama enam masa sidang menemui jalan buntu. Hingga rapat pleno 27 Juni lalu, Baleg memutuskan berkonsultasi dengan pimpinan DPR dan fraksi.

”Dalam rapat konsultasi Selasa sore, pimpinan menanyakan sikap fraksi-fraksi. Ternyata sikap tiap-tiap fraksi masih sama,” kata Ketua Baleg Ignatius Mulyono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/7/2013).

Lantaran tidak ada kesepahaman, pimpinan DPR mengembalikan persoalan RUU Pilpres kepada Baleg yang akan menggelar rapat pleno pekan depan. Jika fraksi-fraksi tetap bersikukuh dengan pendapat masing-masing, kemungkinan besar pembahasan RUU ini tidak akan dilanjutkan.

”Kalau tak bisa ditindaklanjuti, ya, sudah. Semua pihak harus bisa menerima pilpres menggunakan UU lama,” ucap politikus Partai Demokrat tersebut.

20 persen kursi

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, memastikan UU No 42/2008 tidak akan diubah. Pasalnya, lima dari sembilan fraksi mengusulkan UU No 42/2008 tidak diubah. ”Kalau diputuskan melalui voting, hampir bisa dipastikan pembahasan perubahan UU Pilpres dihentikan karena yang menolak perubahan lima fraksi,” katanya.

Dengan demikian, Pilpres 2014 tetap menggunakan UU No 42/2008 sebagai acuan. Persyaratan pencalonan presiden-wakil presiden pun sama, yaitu hanya partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh minimal 25 persen suara nasional dalam pemilu legislatif (Pasal 9).

Jika mengacu perolehan kursi DPR tahun 2009, maka hanya Partai Demokrat yang dapat mengusung capres-cawapres sendiri. Partai Demokrat memiliki 148 kursi atau 26,4 persen dari total kursi DPR. Delapan partai politik parlemen harus berkoalisi jika akan mengajukan capres-cawapres.

Secara terpisah, Sekretaris Fraksi Partai Hanura, Saleh Husin, menegaskan, fraksinya tetap mengusulkan persyaratan pencalonan presiden diubah dengan mengubah UU No 42/2008. ”Kami masih sama pada pendirian awal, partai politik yang lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 3,5 persen yang bisa langsung mengusung capres,” ujarnya.