Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Kehormatan Berhentikan Dua Hakim

Kompas.com - 04/07/2013, 09:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -
Dua hakim tingkat pertama, Asmadinata (hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu) dan Acep Sutiana (hakim Pengadilan Negeri Singkawang), Rabu (3/7/2013), diberhentikan Majelis Kehormatan Hakim. Majelis kehormatan yang dibentuk Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial itu menilai keduanya melakukan pelanggaran etika berat.

Asmadinata adalah bekas hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang yang menangani perkara dugaan korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan M Yaeni. Perkara itu ditangani bersama-sama dengan Pragsono (hakim karier pada PN Semarang) dan Kartini Marpaung, hakim ad hoc tipikor non-aktif yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Agustus 2012. Selain Kartini, KPK juga menangkap Heru Kisbandono, hakim ad hoc tipikor Pengadilan Tipikor Pontianak yang menjadi perantara Yaeni.

MKH untuk Asmadinata dipimpin Hakim Agung I Made Tara. Asmadinata diajukan ke MKH oleh Badan Pengawas MA yang menudingnya melakukan perbuatan tercela sehingga layak diberhentikan dengan tidak hormat. MKH untuk Acep diusulkan oleh KY dan dipimpin Ketua KY Suparman Marzuki.

I Made Tara mengungkapkan, perbuatan Asmadinata yang berhubungan dengan Heru merupakan perbuatan tercela. Mengacu pada Pasal 18 Huruf b UU No 46/2009 tentang Pengadilan Tipikor, hukuman hakim yang melakukan perbuatan tercela adalah pemberhentian tidak hormat.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Asmadinata mengaku pernah dua kali bertemu Heru bersama-sama dengan Kartini. Pertemuan terjadi sebelum rapat permusyawaratan hakim untuk membahas putusan M Yaeni, 9 Agustus 2012. Pertemuan dilakukan di rumah makan di Semarang dan hotel di Surakarta. Dalam pertemuan, Heru terang-terangan minta tolong dalam perkara M Yaeni. Setelah pertemuan, Kartini dan Asmadinata menghadap ketua majelis perkara M Yaeni, Pragsono.

Acep diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti berhubungan dengan pihak beperkara dan dinilai melakukan pelanggaran etika berat. (ANA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com