Ketiga tersangka itu adalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor Iyus Djuher, pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor berinisial Usep Jumeno, serta pegawai honorer di Pemerintah Kabupaten Bogor Listo Welly Sabu.
“Hari ini juga dilakukan penyerahan tahap dua atau P21 atas nama ID (Iyus Djuher), LWS (Listo Welly Sabu), dugaan tindak pidana pemberian atau dugaan suap berkaitan dengan pengurusan izin lokasi taman pemakaman bukan umum (TPBU) di Desa Antajaya, Bogor. Tahap dua juga untuk tersangka UJ (Usep Jumeno), ada tiga tersangka yang sekarang tahap dua,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (3/7/2013).
Dengan dilimpahkannya berkas tiga tersangka ke tahap penuntutan pada hari ini, paling lama dalam waktu 14 hari, berkas perkara mereka akan dilimpahkan ke pengadilan.
Hari ini, Iyus, Listo, dan Usep dipanggil KPK untuk menandatangani berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P21.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Iyus bersama-sama Listo dan Usep sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait kepengurusan izin pengelolaan lahan di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Bogor, Jawa Barat. Uang tersebut diduga diberikan Direktur PT Gerindo Perkasa Sentot Susilo dan Nana Supriatna.
Diduga, lahan seluas 100 hektar itu akan dibangun taman pemakaman bukan umum, padahal status lahan itu termasuk kawasan konservasi atau hutan lindung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.