Di kafe tersebut, dua orang tersangka, yaitu Setyobudi Tejocahyono dan Toto Hutagalung kembali berakting dalam tiga adegan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, adegan pertama yang dilakukan oleh keduanya adalah adegan nomor 4 yakni Toto Hutagalung memberikan berkas-berkas perkara kasus dugaan penyelewengan Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung.
Dalam adegan tersebut, Toto mengatakan kepada Setyabudi, saat itu masih menjadi hakim yang menangani perkara tersebut, agar tidak melibatkan Wali Kota Bandung Dada Rosada.
Reka ulang kemudian dilanjut ke adegan 47. Adegan tersebut menggambarkan pertemuan di hari yang berbeda dan meja yang juga berbeda. Saat itu Toto memberikan uang tunai sebesar Rp 500 juta kepada Setyabudi. Namun, dalam adegan 63, Setyabudi menolak uang tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.