Malik menjelaskan, beberapa ormas besar seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah meminta RUU tersebut tidak mengatur wilayah yang menjadi privasi seluruh ormas. Oleh karena itu, pihaknya melakukan revisi dan memberi keleluasaan ormas untuk mengatur urusan internalnya secara pribadi.
"NU minta urusan yang mestinya jadi urusan internal ormas itu tidak perlu diatur," kata Malik, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (2/7/2013).
Hal yang direvisi, kata Malik, adalah mengenai bidang organisasi ormas yang diserahkan kepada masing-masing ormas. Dalam artian, ormas boleh menentukan bidangnya sendiri.
"Lalu tentang sengketa organisasi. Itu NU minta diserahkan kepada masing-masing ormas. Kami fasilitasi hanya kalau diminta," ujarnya.
Selain itu, mengenai pemberdayaan ormas, ditegaskan pula bahwa ormas harus berdiri sendiri. Begitu pula mengenai larangan, ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi wewenang aparat penegak hukum sesuai aturan perundang-undangan. Larangan ini terkait dengan aksi sweeping yang kerap dilakukan oleh sejumlah ormas.
"Kita revisi dan akomodasi aspirasi ormas. Saya optimistis RUU ini disahkan," ujarnya.
Pengesahan RUU ormas masih menuai pro dan kontra. Pekan lalu, paripurna batal mengesahkan RUU ini dengan alasan perlu direvisi dan sosialisasi. Kelompok yang menolak umumnya beralasan karena khawatir RUU ini akan membelenggu gerak ormas. Selain itu, mereka juga khawatir RUU ini akan menggerus alam demokrasi dan kembali mundur ke era Orde Baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.