Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fathanah: Surat Dakwaan Jaksa KPK Tak Jelas dan Tak Lengkap

Kompas.com - 01/07/2013, 18:59 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah, menilai surat dakwaan yang disusun tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga harus dibatalkan demi hukum. Tim pengacara Fathanah mengungkapkan, surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK tersebut tidak mengungkapkan keterkaitan antara kliennya dan perbuatan Luthfi Hasan Ishaaq dalam mengurus tambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama.

"PU (penuntut umum) tidak menerangkan, apa perbuatan terdakwa dilatarbelakangi perintah Luthfi atau tidak," kata penasihat hukum Fathanah, Yuda Adrian, saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/7/2013).

Luthfi adalah penyelenggara negara yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi ini. Menurut tim penasihat hukum Fathanah, dalam surat dakwaan yang disusunnya, tim jaksa KPK tidak menguraikan, apakah permintaan uang kepada PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi dilatarbelakangi permintaan Luthfi selaku penyelenggara negara atau tidak.

"Ketiadaan unsur itu mengakibatkan dakwaan penuntut umum tidak lengkap," ujar Yuda.

Selain itu, menurut pihak Fathanah, tim jaksa KPK tidak menguraikan apakah Menteri Pertanian Suswono berhasil diintervensi dengan menerbitkan kebijakan penambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama atau tidak.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK mendakwa Fathanah, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama Luthfi, menerima hadiah atau janji Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Menurut dakwaan, uang Rp 1,3 miliar itu diberikan agar Luthfi mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian sehingga menerbitkan surat rekomendasi penambahan kuota impor sapi 10.000 ton yang permohonannya diajukan PT Indoguna Utama.

Uang tersebut, menurut dakwaan, diterima Fathanah melalui Direktur PT Indoguna Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Surat dakwaan juga menguraikan, Fathanah langsung menghubungi Luthfi begitu dia menerima uang dari Juard dan Arya.

Menurut dakwaan pula, Fathanah disebut sebagai orang dekat Luthfi yang biasa menjadi penghubung dalam mengurus proyek-proyek pemerintah, salah satunya di Kementerian Pertanian. Selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi, Fathanah dan Luthfi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

    Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

    Nasional
    Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

    Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

    Nasional
    Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

    Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

    Nasional
    Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

    Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

    Nasional
    KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

    KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

    Nasional
    Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

    Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

    Nasional
    Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

    Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

    Nasional
    Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

    Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

    Nasional
    Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

    Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

    Nasional
    Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

    Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

    Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

    Nasional
    Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

    Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

    Nasional
    Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

    Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

    Nasional
    Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

    Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com