"PU (penuntut umum) tidak menerangkan, apa perbuatan terdakwa dilatarbelakangi perintah Luthfi atau tidak," kata penasihat hukum Fathanah, Yuda Adrian, saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/7/2013).
Luthfi adalah penyelenggara negara yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi ini. Menurut tim penasihat hukum Fathanah, dalam surat dakwaan yang disusunnya, tim jaksa KPK tidak menguraikan, apakah permintaan uang kepada PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi dilatarbelakangi permintaan Luthfi selaku penyelenggara negara atau tidak.
"Ketiadaan unsur itu mengakibatkan dakwaan penuntut umum tidak lengkap," ujar Yuda.
Selain itu, menurut pihak Fathanah, tim jaksa KPK tidak menguraikan apakah Menteri Pertanian Suswono berhasil diintervensi dengan menerbitkan kebijakan penambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama atau tidak.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK mendakwa Fathanah, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama Luthfi, menerima hadiah atau janji Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Menurut dakwaan, uang Rp 1,3 miliar itu diberikan agar Luthfi mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian sehingga menerbitkan surat rekomendasi penambahan kuota impor sapi 10.000 ton yang permohonannya diajukan PT Indoguna Utama.
Uang tersebut, menurut dakwaan, diterima Fathanah melalui Direktur PT Indoguna Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Surat dakwaan juga menguraikan, Fathanah langsung menghubungi Luthfi begitu dia menerima uang dari Juard dan Arya.
Menurut dakwaan pula, Fathanah disebut sebagai orang dekat Luthfi yang biasa menjadi penghubung dalam mengurus proyek-proyek pemerintah, salah satunya di Kementerian Pertanian. Selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi, Fathanah dan Luthfi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.