"Kami laporkan sahabat kami yang Jumat merilis nama-nama, termasuk kami berdua. Kami dikategorikan sebagai orang yang tidak punya komitmen dalam pemberantasan korupsi," ujar Ahmad Yani di Gedung Bareskrim Polri.
Dalam laporan bernomor Tbl/294/VII/2013/Bareskrim itu, Donal dan kawan-kawan dinilai melanggar pasal pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Laporkan atas dugaan tidak pidana, penghinaan, pencemaran nama baik, membuat keterangan palsu. Itu memprovokasi rakyat agar tidak memilih kami di pemilu yang akan datang," terang Yani.
Sementara itu, Sudding mempertanyakan keakuratan data ICW. Menurutnya, data tersebut merupakan opini. Sudding justru mengaku ingin kinerja KPK semakin meningkat dan bukan menghambat upaya pemberantasan korupsi seperti yang dituduhkan ICW. Data ICW tersebut, lanjut Sudding, telah merugikan pribadinya, keluarga, dan partai.
"Jangan kita bermain pada opini. Ada sarananya yang tepat. Saya dari keluarga, konstituen menelepon itu, Bapak masalah apa?" terang Sudding.
Sebelumnya, ICW merilis daftar nama 36 caleg yang dianggap memiliki komitmen rendah terhadap pemberantasan korupsi, meliputi politisi Golkar 9 orang, Partai Demokrat 10 orang, PDI Perjuangan 5 orang, PKS 4 orang, Gerindra 3 orang, PPP 2 orang, serta Hanura, PKB, dan PBB masing-masing 1 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.