"Kami laporkan sahabat kami yang Jumat merilis nama-nama, termasuk kami berdua. Kami dikategorikan sebagai orang yang tidak punya komitmen dalam pemberantasan korupsi," ujar Ahmad Yani di Gedung Bareskrim Polri.
Dalam laporan bernomor Tbl/294/VII/2013/Bareskrim itu, Donal dan kawan-kawan dinilai melanggar pasal pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Laporkan atas dugaan tidak pidana, penghinaan, pencemaran nama baik, membuat keterangan palsu. Itu memprovokasi rakyat agar tidak memilih kami di pemilu yang akan datang," terang Yani.
Sementara itu, Sudding mempertanyakan keakuratan data ICW. Menurutnya, data tersebut merupakan opini. Sudding justru mengaku ingin kinerja KPK semakin meningkat dan bukan menghambat upaya pemberantasan korupsi seperti yang dituduhkan ICW. Data ICW tersebut, lanjut Sudding, telah merugikan pribadinya, keluarga, dan partai.
"Jangan kita bermain pada opini. Ada sarananya yang tepat. Saya dari keluarga, konstituen menelepon itu, Bapak masalah apa?" terang Sudding.
Sebelumnya, ICW merilis daftar nama 36 caleg yang dianggap memiliki komitmen rendah terhadap pemberantasan korupsi, meliputi politisi Golkar 9 orang, Partai Demokrat 10 orang, PDI Perjuangan 5 orang, PKS 4 orang, Gerindra 3 orang, PPP 2 orang, serta Hanura, PKB, dan PBB masing-masing 1 orang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.