“Berdasarkan pengembangan yang dilakukan penyidik KPK berkaitan dengan kasus pengurusan hak guna usaha di perkebunan PT Cipta Cakra Murdaya atau PT HIP di Kecamatan Buol, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan bahwa TL (Totok Lestiyo) sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (1/7/2013).
Totok disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang memuat ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Totok diteken pada 28 Juli 2013. Menurut Johan, penetapan Totok sebagai tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus yang sama yang menjerat Hartati dan dua anak buahnya, yaitu Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono serta General Manager Supporting PT HIP Yani Anshori.
Dalam kasus ini, Hartati disebut bersama-sama Totok, Yani, dan Gondo menyuap Bupati Buol Amran Batalipu dengan uang Rp 3 miliar sebagai imbalan karena telah membantu mengurus surat perizinan PT HIP dan PT CCM. Hartati divonis dua tahun delapan bulan penjara, sedangkan Bupati Amran divonis tujuh tahun enam bulan penjara dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.