Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Luthfi dan Fathanah Ajukan Nota Keberatan

Kompas.com - 01/07/2013, 06:42 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dijadwalkan kembali menggelar persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penetapan kuota impor daging sapi dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah, Senin (1/7/2013). Digelar terpisah, agenda persidangan keduanya adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa.

Usai sidang perdananya pekan lalu, Luthfi mengaku heran dengan surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun menyatakan akan mengajukan eksepsi. "Ada yang buat saya heran (dengan dakwaan). Intinya, insya Allah akan dibuktikan pengacara saya terhadap tuduhan-tuduhan tersebut," kata Luthfi.

Tim jaksa KPK sebelumnya mendakwa Luthfi melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji senilai Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Luthfi juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang.

Sementara pengacara Fathanah, Ahmad Rozi, mengatakan, pihaknya siap membacakan nota keberatan hari ini. "Eksepsi Fathanah dengan eksepsi kuasa hukum akan digabungkan jadi satu," kata Rozi. Menurutnya, eksepsi yang akan dibacakan dalam persidangan hari ini sebagian besar mengemukakan masalah format dakwaan dan kewenangan Pengadilan Tipikor dalam menyidangkan perkara Fathanah.

Dalam persidangan sebelumnya, Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima pemberian hadiah atau janji dari PT Indoguna Utama. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Menurut dakwaan, pemberian uang Rp 1,3 miliar ke Luthfi dilakukan melalui Fathanah.

Terkait peran kliennya dalam kasus ini, Rozi mengakui kalau Fathanah memang makelar proyek. "Kalau broker, memang sudah dinyatakan Fathanah dalam pemeriksaan sebagai broker," ujarnya.

Rozi menganggap tidak ada yang salah dengan pekerjaan makelar selama tidak melanggar hukum. "Broker itu legal dari segi hukum. Tinggal di pengadilan dibuktikan apakah ketika dia melakukan pekerjaan broker itu ada norma hukum dilanggar atau enggak," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Nasional
    Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

    Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

    Nasional
    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Nasional
    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    Nasional
    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Nasional
    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Nasional
    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Nasional
    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    Nasional
    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com