“Tentu setiap laporan pengaduan dari masyarakat, siapapun masyarakat itu, tentu akan dilakukan penelahaan terhadap beberapa dokumen yang disampaikan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (28/6/2013).
Laporan tersebut akan ditelaah untuk kemudian diputuskan apakah akan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan atau tidak. Laporan mengenai indikasi kongkalikong disampaikan Arifin Panigoro yang memimpin rombongan Komnas tersebut.
“Pak Arifin Panigoro bersama Komnas Penanggulangan Tembakau bertemu tim dari pengaduan masyarakat KPK, juga Bambang Widjojanto (wakil ketua KPK), dan Pak Busyro Muqoddas (wakil ketua KPK),” ujar Johan.
Dalam struktur kepengurusan Komnas Pengendalian Tembakau, Arifin merupakan dewan penasehat. Johan mengatakan, ada informasi dan data yang disampaikan Komnas kepada KPK. Mengenai isi informasi dan data tersebut, Johan enggan mengungkapkannya. Dia juga membenarkan bahwa Komnas pernah menyampaikan pengaduan yang juga berkaitan dengan tembakau.
“Tapi ini katanya berbeda dengan yang dulu, maksudnya bahannya yang dibawa itu berbeda, namun mungkin topiknya sama,” ujar Johan.
Adapun laporan Komnas yang sebelumnya, menurut Johan, masih dalam proses penelaahan di Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK.
Sementara Arifin seusai melaporkan kepada KPK mengungkapkan, ada indikasi permainan di badan legislasi DPR terkait pembahasan RUU Pertembakauan ini. Dia mengungkapkan, ada kejanggalan dalam penyusunan RUU tersebut. RUU Pertembakauan yang ada saat itu, katanya, bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan yang sudah ada.
“Kita inginkan unsur kesehatan yang ditonjolkan,” kata pemilik Kelompok Usaha Medco ini.
Arifin juga mengatakan bahwa laporan Komnas Pengendalian Tembakau hari ini merupakan kelanjutan dari laporan beberapa waktu lalu. Ada sejumlah data yang diserahkan KPK dalam melengkapi dokumen sebelumnya.
“Sudah ada beberapa hal yang disampaikan sebelumnya, kita follow up, teman-teman memberikan bahan-bahan yang baru, itu lebih banyak berproses di DPR. Bentuknya kan dulu ada UU kesehatan, itu sudah berproses di MK, sudah beres, sekarang ada lagi disebutnya UU Pertembakauan, kira-kira begitulah,” tutur Arifin.
Adapun RUU Pertembakauan, merupakan salah satu RUU yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013. RUU ini diusulkan pada Oktober 2012 kemudian masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013 dalam waktu dua bulan setelah diusulkan. Sejak awal, Komnas Pengendalian Tembakau menolak RUU Pertembakauan tersebut. Komnas bahkan mendesak agar RUU ini dibatalkan.
Ada dugaan kalau RUU Pertembakauan ini membawa kepentingan industri rokok. Pengaturan tentang tembakau di DPR memang mengalami tarik ulur sejak 2009. Kala itu, masuk usulan RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau Terhadap Kesehatan (PDPTK). Basis RUU ini kesehatan, yakni pengendalian dampak tembakau bagi kesehatan.
Namun, nasib RUU ini tidak jelas, hingga tiba-tiba munculah RUU Pertembakauan yang dinilai sebagian kalangan mengesampingkan aspek kesehatan. Sebelumnya, publik sempat dikejutkan dengan menghilangnya ayat tentang tembakau dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.