"Diperiksa sebagai saksi MEL (Maria Elizabeth Liman)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Hingga pukul 11.00 WIB, Sefti belum tampak di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Pemeriksaan Sefti sebagai saksi untuk Maria ini merupakan yang pertama kalinya.
KPK memeriksa Sefti karena dia dianggap tahu seputar kasus kuota impor daging sapi. Tersangka Maria Elizabeth Liman adalah pihak yang diduga memberikan uang kepada Fathanah dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq. Kini, Fathanah dan Luthfi berstatus sebagai terdakwa yang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Selain memeriksa Sefti, KPK memanggil saksi lainnya, yakni Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi. Juard juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia dituntut empat tahun enam bulan penjara karena dianggap terbukti menyuap Luthfi dan Fathanah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.