Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Diminta Usut Aktor Intelektual Pembakaran Lahan di Riau

Kompas.com - 27/06/2013, 14:00 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Kepolisian diminta tidak hanya memproses para eksekutor lapangan yang membakar lahan di sejumlah wilayah di Riau. Kepolisian harus memproses juga aktor intelektual pembakaran tersebut.

"Kita sudah meminta agar aparat kepolisian bergerak cepat dan bertindak keras dan tegas. Tentu kalau ada perusahaan apakah lokal atau luar, kalau memang melanggar, kita serahkan kepada kepolisian untuk ditindak secara tegas," kata Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Jakarta, Kamis (27/6/2013).

Hal itu dikatakan Zulkifli ketika dimintai tanggapan baru pelaku pembakaran yang ditangkap. Kepolisian menetapkan 14 orang dari warga setempat sebagai tersangka pembakar lahan.

Zulkifli mengatakan, bisa saja ada pencabutan izin jika memang terbukti ada kesengajaan dari perusahaan dengan membakar lahan. Ia membantah pemberitaan yang menyebut ada 170 perusahaan yang membakar lahan.

"Kalau ada yang nakal dan bandel melakukan pembakaran, biar itu kepolisian (yang memproses). Tidak ada toleransi karena undang-undang mengatakan barang siapa melakukan pembakaran hutan atau lahan itu 5 tahun hukumannya. Oleh karena itu, serahkan kepada kepolisian," tambahnya.

Zulkifli menambahkan, laporan terakhir, kondisi di lapangan tinggal sekitar 50 titik api setelah dilakukan hujan buatan dan water boombing. Hanya saja, lantaran cuaca panas ekstrem, titik api bisa bertambah. Untuk itu, katanya, pemerintah terus melakukan evaluasi.

"Mudah-mudahan dalam waktu singkat hotspot itu bisa berkurang. Targetnya mudah-mudahan 10 hari (padam) dengan catatan asal cuaca bersahabat," pungkas Zulkifli.

Seperti diberitakan, asap dari kebakaran tersebut sampai masuk ke Singapura dan Malaysia sehingga menjadi pemberitaan internasional. Pemerintahan kedua negara itu protes keras. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lalu meminta maaf.

Presiden telah menetapkan kebakaran di Riau sebagai bencana nasional. Badan Nasional Penanggulangan Bencana diinstruksikan mengambil alih penanganan dengan dibantu unsur lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

    Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

    Nasional
    UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

    UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

    Nasional
    THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

    THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

    Nasional
    Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

    Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

    Nasional
    Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

    Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

    Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

    Nasional
    Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

    Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

    Nasional
    Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

    Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

    Nasional
    UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

    UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

    Nasional
    Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

    Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

    Nasional
    Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

    Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

    Nasional
    Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

    Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

    Nasional
    Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

    Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

    Nasional
    Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

    Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

    Nasional
    KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

    KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com