Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggeledahan di BI Terkait Pemeriksaan Sri Mulyani

Kompas.com - 27/06/2013, 12:17 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengaku penggeledahan di kantor Bank Indonesia tidak lepas dari hasil pemeriksaan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Amerika Serikat dan staf bagian Deputi Gubernur di Bank Indonesia, Galouh AW, di Australia.

Dari keterangan keduanya, KPK mendapatkan informasi perlunya penggeledahan dilakukan di kantor BI.

"Ya, sangat (terkait) karena dari hasil pemeriksaan itu menjadi petunjuk bagi kami untuk mendapatkan data-data. Oleh karena itu, kami melakukan penggeledahan di Bank Indonesia," ujar Abraham di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/6/2013).

Dari pemeriksaan itu, lanjutnya, penyidik KPK mendapatkan data-data yang diperlukan bukti pendukung dari kantor BI. Penggeledahan KPK di kantor BI, pada Selasa (25/6/2013) lalu, berlangsung lama, sekitar 20 jam.

"Dari penggeledahan itu, KPK dapat macam-macam bukti yang selama ini sebenarnya kami kategorikan data itu tidak didapat akan mempersulit membuka kasus Century. Tapi, dengan adanya penggeledahan itu, alhamdulillah sedikit demi sedikit terungkap," papar Abraham.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan, penggeledahan itu juga dilakukan terkait hasil pemeriksaan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century.

"Tidak hanya yang di luar negeri, terakhir kami periksa Raden Pardede juga mengarah ke situ (penggeledahan)," kata Bambang.

Ia mengungkapkan, dokumen yang diambil KPK dalam penggeledahan di kantor BI sangat banyak. Dokumen-dokumen itu berupa hard copy maupun soft copy . Untuk mengangkutnya, digunakan tiga unit mobil Toyota Innova milik KPK.

"Saya menduga dokumen-dokumen itu akan memberikan informasi yang lebih lengkap sehingga proses penyidikan jadi semakin lebih utuh," kata Bambang.

Sebelumnya, KPK memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Direktur Direktorat Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Wimboh Santoso di Kedutaan Besar RI di Washington DC, Amerika Serikat, dan mantan staf Deputi Gubernur BI, Galouh AW, di Australia.

Menurut Abraham, KPK memperoleh keterangan berbeda dari Sri Mulyani. Ia mengatakan, keterangan Sri Mulyani dalam pemeriksaan di AS ini bisa mengungkap aktor intelektual kasus Century.

Dalam kasus Bank Century, KPK menyatakan mantan Deputi Pengawasan Bank Indonesia, Siti Chalimah Fadjrijah, dan Budi Mulya sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Namun, hingga kini, surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Siti Chalimah Fadjriyah belum diterbitkan dengan mempertimbangkan Siti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Nasional
    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Nasional
    TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

    TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

    Nasional
    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Nasional
    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Nasional
    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Nasional
    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Nasional
    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Nasional
    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

    Nasional
    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Nasional
    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Nasional
    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com